Posts

Showing posts with the label HUKUM

JANGAN PEKERJAKAN ANAK DI BAWAH UMUR, ADA ANCAMAN PIDANANYA

Image
Undang-undang Ketenagakerjaan pasal 68 menegaskan bahwa Pengusaha dilarang memperkerjakan anak dibawah umur, yang berdasarkan ketentuan adalah anak yang usianya dibawah 18 tahun. Ancaman bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta. oleh karenanya mempekerjakan anak dibawah umur bisa dipidana. Lantas bagaimana para siswa yang sedang menjalani praktik pealtihan kerja di perusahaan-perusahaan ? Pasal 70 mengatur tentang pengecualian diperbolehkannya anak dibawah usia 18 tahun bekerja pada perusahaan dengan persyaratan usia anak diatas 14 tahun dan pekerjaan yang dilakukan adalah merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, serta harus diberikan petunjuk yang jelas tentang cara melaksanakan pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam mela...

Mengenal Jenis Narkoba Dan Penggolongannya

Image
Menurut UU No.22 tahun 1997, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Untuk memberi pemahaman yang jelas dalam UU ini, perlu mengikuti perkembangan mulai dari jenis narkotikanya, proses kejahatannya, hingga penyebutan istilah-istilahnya. Klasifikasi pembagian golongan narkotika pada UU ini, dibagi menjadi 3 jenis golongan yang termasuk kategori narkotika. Kategori pembagian jenis Golongan Narkotika adalah sebagai berikut: Golongan I , Hanya digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan Tidak digunakan dalam terapi Potensi ketergantungan sangat tinggi. Jenis Narkotika yang seca ra umum dikenal masyarakat antara lain Ganja, Sabu-sabu, Kokain, Opium, Heroin, dll: Golongan II,   Untuk pengobatan pilihan terakhir,...

Gugatan Dalam Hukum Acara Perdata

Image
1.  Pengertian Gugatan . Surat gugatan adalah suatu surat yang diajukan oleh penggugat kepada Ketua Pengadilan yang berwenang, yang memuat tuntutan hak yang di dalamnya mengandung suatu sengketa dan sekaligus merupakan dasar landasan pemeriksaan perkara dan pembuktian kebenaran suatu hak. Gugatan perdata para pihaknya adalah orang yang merasa bahwa haknya dilanggar (penggugat) dan  orang yang ditarik ke muka pengadilan karena ia dianggap melanggar hak seseorang atau beberapa orang itu (tergugat). Dalam gugatan perdata, yang akan diselesaikan adalah sengketa atau konflik hak para pihak. 2.  Bentuk Gugatan Dalam Herziene Indonesische Reglement (“HIR”) dikenal 2 (dua) macam bentuk surat gugatan yaitu; a. Gugatan Tertulis Bentuk gugatan tertulis adalah yang paling diutamakan di hadapan pengadilan daripada bentuk lainnya. Gugatan tertulis diatur dalam Pasal 118 ayat (1) HIR / Pasal 142 Rechtsreglement voor de Buitengewesten (“RBg”) yang menyatakan ...

Beban Pembuktian Hukum Acara Perdata

Image
Pengertian Beban Pembuktian . Beban pembuktian adalah kewajiban dari sebuah pihak pada satu sisi dalam perselisihan atau masalah untuk memberikan bukti yang cukup untuk mendukung posisi mereka. Secara umum ada dua tetapi penerapannya sangat berbeda dari beban pembuktian. Beban pembuktian adalah kewajiban dari sebuah pihak pada satu sisi dalam perselisihan atau masalah untuk memberikan bukti yang cukup untuk mendukung posisi mereka. Secara umum ada dua tetapi penerapannya sangat berbeda dari beban pembuktian. Beban pembuktian harus dilakukan secara adil. Jika pada suatu sengketa hanya satu pihak saja yang diberi beban pembuktian, sedangkan pihak yang lain tidak, hal ini akan menjerumuskan pada jurang kekalahan. Jadi, hakim dituntut untuk adil dalam pembagian beban pembuktian terhadap pihak yang bersengketa di muka sidang peradilan. Pasal 163 HIR disebutkan bahwa jika seseorang  mengatakan mempunyai suatu hak, atau menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya tersebu...

Pembuktian Dalam Hukum Acara Perdata

Image
1. Pengertian Pembuktian. Menurut R. Subekti yang dimaksud dengan pembuktian adalah proses membuktikan  dan meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil  yang dikemukakan oleh para pihak dalam suatu persengketaan di muka persidangan. Pembuktian juga dapat diartikan sebagai usaha para pihak yang berkepentingan untuk mengemukakan kepada hakim sebanyak mungkin hal-hal yang berkenaan dengan suatu perkara. Hal ini bertujuan agar hal-hal tersebut dapat digunakan oleh hakim sebagai bahan pertimbangan untuk memberi keputusan mengenai perkara tersebut. Secara ringkasnya, pembuktian adalah suatu proses membuktikan dan meyakinkan hakim tentang kebenaran peristiwa yang menjadi dasar gugatan dengan menggunakan bukti-bukti yang diatur oleh undang-undang. 2. Hal-hal yang Harus Dibuktikan Yang harus dibuktikan oleh pihak-pihak yang berperkara perdata bukanlah hukumnya, melainkan peristiwanya atau hubungan hukumnya. Dalam perkara perdata hakim harus melakukan pengkajian terhadap peris...

Pertanggungjawaban Perusahaan Terhadap Karyawan Yang Dipidana dalam Melakukan Tugas

Image
Korporasi berbadan hukum dan bukan berbadan hukum dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. Begitu pula dengan pengurus berdasarkan yang tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Perseorangan sepanjang melakukan perbuatan atas kebijakan korporasi maka tak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Namun, hanya korporasi yang dapat dikenakan sanksi. Pasal 51 menyebutkan, “Korporasi dapat dipertanggungjawabkan secara pidana terhadap suatu perbuatan yang dilakukan untuk dan/atau atas nama korporasi, jika perbuatan tersebut termasuk dalam lingkup usahanya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi yang bersang­kutan”. Dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) mengatur pertngungjawaban perseorangan dan perseroan. Perlindungan terhadap orang yang bertindak atas kebijakan arahan korporasi tak dapat dikenakan tangungjawab pidana. Namun, tanggungjawab pidana dibebankan ke korporasi atau perusahaan. “Perta...

Ancaman Pidana Undang-undang Lingkungan Hidup Bagi Pelaku Usaha

Image
Sesuai dengan Undang – undang No.32 tahun 2009 yang di maksud dengan Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Tujuan dibentuknya Undang-undang tersebut adalah untuk menciptakan Lingkungan Hidup yang baik dan sehat bagi seluruh warga negara Indonesia, karena saat ini kualitas lingkungan hidup yang ada sudah semakin menurun dan mengancam kelangsungan hidup manusia kedepannya, serta dikarenakan lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah merupakan salah satu hak asasi manusia yang wajib dilindungi oleh negara Indonesia. Dalam Undang- undang Lingkungan Hidup adala beberapa hal yang sangat perlu mendapat perhatian dari para pelaku usaha yaitu, adanya ketentuan pidana yang harus dipatuhi oleh semua perusahaan di Indonesia. Berikut beberapa jenis tindak pidana Lingkungan Hidup yang men...

Hukum Waris Di Indonesia

Image
Masalah waris merupakan masalah yang sering terjadi di lingkup masyarakat saat ini. Banyak permasalahan yang terjadi diantara ahli waris maupun mereka yang menganggap sepihak dirinya ahli waris. Karena merasa tidak adil dalam pembagian warisan, hubungan persaudaraan pun menjadi berantakan. Ada yang merasa harus lebih besar mendapatkan warisan karena si ahli waris yang lebih tua dari ahli waris lainnya. Pada dasarnya dalam pembagian harta waris harus dibagi berdasarkan peraturan yang ada. Ahli waris yang beragama islam harus dibagi berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sedangkan ahli waris yang bukan beragama islam pembagiannya menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Menurut Pasal 171 huruf c yang berbunyi “Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris”. Sedangkan di dalam Pasal 832 KUHPerdata menjelaskan “Men...

Tentang Perkawinan Dibawah Umur

Image
Baru-baru ini Kantor Urusan Agama (KUA) di Bantaeng Sulawesi Selatan menolak permohonan sepasang kekasih yang ingin melangsungkan perkawinan di daerahnya. Alasan penolakan tersebut telah di jelaskan oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Bantaeng dikarenakan pasangan kekasih ini merupakan pasangan dibawah umur. Diketahui pasangan kekasih tersebut saat ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pria berusia 15 tahun dan wanitanya berusia 14 tahun. Yang melatarbelakangi mereka ingin melangsungkan perkawinan bukan karena atas dasar perjodohan atau hamil di luar nikah, tetapi didasarkan pada calon mempelai wanita takut tidur sendiri. Hal tersebut didukung oleh keterangan tante dari calon mempelai wanita, bahwa ia takut sendiri, karena ibunya meninggal setahun yang lalu dan ayahnya yang kerap pergi keluar daerah karena pekerjaan. Walaupun ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA), pasangan kekasih tersebut bersikukuh untuk tetap dapat melangsungkan perkawinann...

Upaya Praperadilan

Image
Dalam proses penegakan hukum pidana pada kenyataannya sering terjadi orang ditangkap dan ditahan tanpa adanya surat perintah penangkapan dan/atau penahanan, bahkan proses penangkapannya sering pula dilakukan tanpa mengindahkan hak-hak asasi manusia, atau melanggar pasal 18 ayat (1) UU No.39 tahun 1999 tentang HAM, terkait asas praduga tak bersalah, yang berbunyi ; ”Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan” dan berdasarkan pasal 4 UU yang sama, setiap orang memiliki ”hak untuk tidak disiksa” dalam penegakan hukum. Dan dalam pasal 9 ayat (2) UU No.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Pejabat yang melanggar ketentuan tersebut di atas bukan lagi dapat dipidana akan tetapi ”dipidana”. Seperti yang kit...

Kejahatan Melalui Media Sosial

Image
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki jumlah pengguna media sosial terbesar di dunia. Pengguna Facebook, Twitter, Instagram dan lain-lain dari Indonesia menempati porsi yang cukup besar dari keseluruhan pengguna media sosial tersebut. Akhir-akhir ini marak kasus-kasus hukum yang berhubungan dengan Tehnologi yaitu Internet dan Media Sosial, termasuk kasus pencemaran nama baik lewat media sosial internet. Bahkan bisa dikatakan hampir setiap hari sebenarnya terjadi kasus serupa, yang hal ini disebabakan semakin bebasnya masyarakat dalam mengekpresikan pendapatnya melalui internet dalam hal ini media sosial.  Beberapa Jenis Kejahatan Melalui media Sosial antara lain sebagai berikut: 1 .  Kasus Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik Lewat Melalui Media Sosial Internet.   Sebelum adanya media sosial pengaturan tentang pencemaran nama baik diatur dalam ketentuan-ketentuan pasal-pasal KUHP sebagai berikut : Pasal 310 KUH Pidana, yang be...