Mengenal Jenis Narkoba Dan Penggolongannya


Menurut UU No.22 tahun 1997, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Untuk memberi pemahaman yang jelas dalam UU ini, perlu mengikuti perkembangan mulai dari jenis narkotikanya, proses kejahatannya, hingga penyebutan istilah-istilahnya. Klasifikasi pembagian golongan narkotika pada UU ini, dibagi menjadi 3 jenis golongan yang termasuk kategori narkotika. Kategori pembagian jenis Golongan Narkotika adalah sebagai berikut:

Golongan I ,

Hanya digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan
Tidak digunakan dalam terapi
Potensi ketergantungan sangat tinggi. Jenis Narkotika yang secara umum dikenal masyarakat antara lain Ganja, Sabu-sabu, Kokain, Opium, Heroin, dll:

Golongan II, 

Untuk pengobatan pilihan terakhir, 
Untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
Potensi ketergantungan sangat tinggi.  Jenis Narkotika yang secara umum dikenal masyarakat antara lain Morfin, Pertidin dll;

Golongan III,
Digunakan dalam terapi
Potensi ketergantungan ringan.  
Jenis Narkotika yang secara umum dikenal masyarakat antara lain Kodein, difenoksilat dll.

Salah satu hal yang cukup mendetail dijelaskan juga dalam UU ini adalah terdapat klasifikasi pembagian “cap” bagi orang yang terlibat dalam narkotika. Pembagian klasifikasi pada UU ini berbeda pada pembagian secara umum yang sering disebut masyarakat yaitu:
1. Pengedar narkotika dan 
2. Pengguna narkotika. 

Namun dalam UU ini secara implisit dijelaskan lagi mengenai siapa saja yang dapat disebut pengedar berdasarkan perannya dan siapa saja yang dapat disebut Pengguna. Penjelasannya sebagai berikut:


Pengedar Narkotika,

terdapat beberapa penyebutan sesuai dengan perannya masing-masing, yakni:

  1. Pihak yang memproduksi Narkotika secara melawan hukum (Pasal 1 angka 3 jo Pasal 113);
  2. Pihak yang Meng Impor Narkotika secara Melawan Hukum (Pasal 1 angka 4 jo Pasal 113):
  3. Pihak yang meng Ekspor Narkotika scara melawan hukum (Pasal 1 angka 5 jo Pasal 113);
  4. Pihak yang melakukan Pengangkutan atau Transito Narkotika secara melawan hukum (Pasal 1 angka 9, 12 jo Pasal 115);
  5. Pihak yang melakukan Peredaran Gelap Narkotika dan Preskusor Narkotika (Pasal 1 angka 6 jo 111,112, 129).
Pengguna Narkotika,
juga terdapat beberapa penyebutan, yakni:

  1. Pecandu Narkotika (Pasal 1 angka 13 jo Pasal 54 jo Pasal 127);
  2. Penyalahguna Narkotika (Pasal 1 angka 15 jo Pasal 54 jo Pasal 127).

Sebenarnya sudah cukup jelas bagi masyarakat mengenai jenis-jenis narkotika yang dilarang diproduksi, dijual atau digunakan tanpa izin dari pihak yang berwenang yang diatur dalam UU ini. Jika masyarakat melanggar aturan dengan memproduksi, mengedar, memakai narkotika secara melawan hukum/tanpa izin (hak), maka sanksi pidanalah yang akan dijalani bagi masyarakat tersebut sesuai dengan peran perbuatan yang dilakukannya.

Adapun sanksi penjara pada Pasal 111, 112, 113, 114 adalah minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. Sedangkan sanksi pada Pasal 127 adalah rehabilitasi atau maksimal penjara 4 tahun. Terdapat hukuman penjara yang cukup berbeda/signifikan antara pasal tersebut.

Perbedaan Penyalahguna, Pecandu dan Pengedar Narkotika

Juru bicara Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Besar Sulistiyandriatmoko, menjelaskan, dalam Pasal 1 Undang-Undang Narkotik, yang disebut korban penyalah guna adalah seseorang yang berada dalam kondisi pesta dan diberi minuman tapi tidak mengetahui minuman itu mengandung narkotik. “Korban penyalah guna juga sadar dirinya menggunakan narkotik dan ingin direhabilitasi, kemudian melapor kepada lembaga pemerintah,” katanya kepada Tempo, Selasa, 28 Maret 2017.

Meski melaporkan diri untuk direhabilitasi, korban penyalah guna tersebut tidak diproses hukum. “Karena kesadarannya dan keinginan untuk direhab,” ujarnya.

Sedangkan pelaku penyalah guna adalah orang yang menggunakan dan ditangkap serta menggunakan narkotik secara aktif. “Ini tidak bisa dikatakan korban. Seperti Ridho Roma, itu bukan korban, karena dia menggunakan narkotik sudah selama dua tahun,” kata Sulistiyandriatmoko.
Adapun pengedar narkotik adalah seseorang yang mencari keuntungan dengan menjual atau mengedarkan narkotik. 

Menurut dokter Yoland, pecandu adalah seseorang yang sudah ketergantungan fisik dan psikis. “Kalau pengguna, dia sudah menggunakan narkoba walaupun belum ketergantungan,” kata Yoland, yang juga Kepala Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Jawa Barat.

Psikolog Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Mulyanto, mengatakan rata-rata pasiennya sudah menjadi pecandu setelah dua tahun menggunakan narkotika. “Ada juga yang menjadi pecandu dalam 1–3 bulan, tapi rata-rata pasien saya jadi pecandu 1–2 tahun,” ujarnya. 

Comments

Popular posts from this blog

OPERASI INTELIJEN KEJAKSAAN TIDAK TERLEPAS DARI SIKLUS RODA PERPUTARAN INTELIJEN (RPI)

SANKSI HUKUM BANDAR NARKOBA, PENGEDAR & KURIR NARKOBA

Waspadai... Kebiasaan yang Bikin Otakmu Kerdil Hingga Rusak,