Gugatan Dalam Hukum Acara Perdata
1. Pengertian Gugatan . Surat gugatan adalah suatu surat yang diajukan oleh penggugat kepada Ketua Pengadilan yang berwenang, yang memuat tuntutan hak yang di dalamnya mengandung suatu sengketa dan sekaligus merupakan dasar landasan pemeriksaan perkara dan pembuktian kebenaran suatu hak. Gugatan perdata para pihaknya adalah orang yang merasa bahwa haknya dilanggar (penggugat) dan orang yang ditarik ke muka pengadilan karena ia dianggap melanggar hak seseorang atau beberapa orang itu (tergugat). Dalam gugatan perdata, yang akan diselesaikan adalah sengketa atau konflik hak para pihak. 2. Bentuk Gugatan Dalam Herziene Indonesische Reglement (“HIR”) dikenal 2 (dua) macam bentuk surat gugatan yaitu; a. Gugatan Tertulis Bentuk gugatan tertulis adalah yang paling diutamakan di hadapan pengadilan daripada bentuk lainnya. Gugatan tertulis diatur dalam Pasal 118 ayat (1) HIR / Pasal 142 Rechtsreglement voor de Buitengewesten (“RBg”) yang menyatakan ...