Posts

Showing posts with the label Acara Perdata.

Gugatan Dalam Hukum Acara Perdata

Image
1.  Pengertian Gugatan . Surat gugatan adalah suatu surat yang diajukan oleh penggugat kepada Ketua Pengadilan yang berwenang, yang memuat tuntutan hak yang di dalamnya mengandung suatu sengketa dan sekaligus merupakan dasar landasan pemeriksaan perkara dan pembuktian kebenaran suatu hak. Gugatan perdata para pihaknya adalah orang yang merasa bahwa haknya dilanggar (penggugat) dan  orang yang ditarik ke muka pengadilan karena ia dianggap melanggar hak seseorang atau beberapa orang itu (tergugat). Dalam gugatan perdata, yang akan diselesaikan adalah sengketa atau konflik hak para pihak. 2.  Bentuk Gugatan Dalam Herziene Indonesische Reglement (“HIR”) dikenal 2 (dua) macam bentuk surat gugatan yaitu; a. Gugatan Tertulis Bentuk gugatan tertulis adalah yang paling diutamakan di hadapan pengadilan daripada bentuk lainnya. Gugatan tertulis diatur dalam Pasal 118 ayat (1) HIR / Pasal 142 Rechtsreglement voor de Buitengewesten (“RBg”) yang menyatakan ...

Beban Pembuktian Hukum Acara Perdata

Image
Pengertian Beban Pembuktian . Beban pembuktian adalah kewajiban dari sebuah pihak pada satu sisi dalam perselisihan atau masalah untuk memberikan bukti yang cukup untuk mendukung posisi mereka. Secara umum ada dua tetapi penerapannya sangat berbeda dari beban pembuktian. Beban pembuktian adalah kewajiban dari sebuah pihak pada satu sisi dalam perselisihan atau masalah untuk memberikan bukti yang cukup untuk mendukung posisi mereka. Secara umum ada dua tetapi penerapannya sangat berbeda dari beban pembuktian. Beban pembuktian harus dilakukan secara adil. Jika pada suatu sengketa hanya satu pihak saja yang diberi beban pembuktian, sedangkan pihak yang lain tidak, hal ini akan menjerumuskan pada jurang kekalahan. Jadi, hakim dituntut untuk adil dalam pembagian beban pembuktian terhadap pihak yang bersengketa di muka sidang peradilan. Pasal 163 HIR disebutkan bahwa jika seseorang  mengatakan mempunyai suatu hak, atau menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya tersebu...

Pembuktian Dalam Hukum Acara Perdata

Image
1. Pengertian Pembuktian. Menurut R. Subekti yang dimaksud dengan pembuktian adalah proses membuktikan  dan meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil  yang dikemukakan oleh para pihak dalam suatu persengketaan di muka persidangan. Pembuktian juga dapat diartikan sebagai usaha para pihak yang berkepentingan untuk mengemukakan kepada hakim sebanyak mungkin hal-hal yang berkenaan dengan suatu perkara. Hal ini bertujuan agar hal-hal tersebut dapat digunakan oleh hakim sebagai bahan pertimbangan untuk memberi keputusan mengenai perkara tersebut. Secara ringkasnya, pembuktian adalah suatu proses membuktikan dan meyakinkan hakim tentang kebenaran peristiwa yang menjadi dasar gugatan dengan menggunakan bukti-bukti yang diatur oleh undang-undang. 2. Hal-hal yang Harus Dibuktikan Yang harus dibuktikan oleh pihak-pihak yang berperkara perdata bukanlah hukumnya, melainkan peristiwanya atau hubungan hukumnya. Dalam perkara perdata hakim harus melakukan pengkajian terhadap peris...