Pembuktian Dalam Hukum Acara Perdata
1. Pengertian Pembuktian.
Menurut R. Subekti yang dimaksud dengan pembuktian adalah proses membuktikan dan meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil yang dikemukakan oleh para pihak dalam suatu persengketaan di muka persidangan.
Pembuktian juga dapat diartikan sebagai usaha para pihak yang berkepentingan untuk mengemukakan kepada hakim sebanyak mungkin hal-hal yang berkenaan dengan suatu perkara. Hal ini bertujuan agar hal-hal tersebut dapat digunakan oleh hakim sebagai bahan pertimbangan untuk memberi keputusan mengenai perkara tersebut.
Secara ringkasnya, pembuktian adalah suatu proses membuktikan dan meyakinkan hakim tentang kebenaran peristiwa yang menjadi dasar gugatan dengan menggunakan bukti-bukti yang diatur oleh undang-undang.
2. Hal-hal yang Harus Dibuktikan
Yang harus dibuktikan oleh pihak-pihak yang berperkara perdata bukanlah hukumnya, melainkan peristiwanya atau hubungan hukumnya. Dalam perkara perdata hakim harus melakukan pengkajian terhadap peristiwa-peristiwa yang disampaikan pihak-pihak berperkara, kemudian memisahkan mana peristiwa yang penting (relevant) dan mana yang tidak (irrelevant). Peristiwa yang penting itulah yang harus dibuktikan, sedangkan peristiwa yang tidak penting tidak perlu dibuktikan.
Hal-hal yang harus dibuktikan adalah hal yang menjadi perselisihan atau persengketaan yang diajukan oleh pihak, akan tetapi dibantah atau disangkal oleh pihak lain
Menurut Abdul Manan, peristiwa peristiwa yang harus dibuktikan di muka sidang Pengadilan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
A. Peristiwa yang dibuktikan harus merupakan peristiwa yang menjadi sengketa, karena tujuan dari pembuktian adalah mencari kebenaran untuk menyelesaikan sengketa.
B. Peristiwa yang dibuktikan harus dapat diukur, terikat oleh ruang dan waktu.
C. Peristiwa yang dibuktikan harus mempunyai kaitan dengan hak yang disengketakan.
D. Peristiwa itu efektif untuk dibuktikan. Terkadang untuk membuktikan adanya suatu hak terhadap peristiwa memerlukan beberapa rangkaian peristiwa, oleh karena itu peristiwa yang satu dengan lainnya harus merupakan satu mata rantai.
E. Peristiwa tersebut tidak dilarang oleh hukum dan kesusilaan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terlihat bahwa tidak semua.
F. peristiwa yang dikemukan oleh para pihak penting bagi hakim sebagai dasar pertimbangan untuk memutuskan sengketa yang terjadi. Hakim dituntut untuk teliti dalam hal ini.
Hakim hanya akan membuktikan peristiwa-peristiwa yang relevan dengan sengketa yang dikemukan oleh para pihak.
3. Hal-hal yang Tidak Perlu Dibuktikan
Pada proses pembuktian ini, selain harus membuktikan sesuatu hal tetapi ada pula hal-hal yang tidak perlu dibuktikan. Untuk dalil-dalil yang tidak disangkal, apabila diakui sepenuhnya oleh pihak lawan, maka tidak perlu dibuktikan lagi.
Adapun hal atau keadaan yang tidak harus dibuktikan, antara lain yaitu:
A. Hal-hal atau keadaan-keadaan yang telah diakui.
B. Hal-hal/keadaan-keadaan yang tidak disangkal.
C. Hal-hal/keadaan-keadaan yang telah diketahui oleh khalayak ramai (notoire feiten/fakta notoir), atau hal-hal yang secara kebetulan telah diketahui sendiri oleh hakim.
Menurut Sudikno Mertokusumo, dalam beberapa hal ada peristiwa yang tidak perlu dibuktikan atau diketahui oleh hakim, yang disebabkan karena:
a. Peristiwanya memang dianggap tidak perlu diketahui atau dianggap tidak mungkin diketahui oleh hakim, yaitu:
- Dalam hal jatuhnya putusan verstek.
- Dalam hal tergugat mengakui gugatan penggugat, atau dengan kata lain fakta yang tidak dibantah, tidak perlu dibuktikan.
- Dengan telah dilakukannya sumpah decisioir, yaitu sumpah yang bersifat menentukan, maka peristiwa yang menjadi sengketa, yang dimintakan sumpah dianggap terbukti dan tidak memerlukan pembuktian lebih lanjut.
- Telah menjadi pendapat umum, bahwa dalam hal bantahan kurang cukup atau dalam hal diajukan referte, maka pembuktian tidak diperlukan dan hakim tidak boleh membebani para pihak dengan pembuktia.
Hakim secara ex officio dianggap mengenal peristiwanya, sehingga tidak perlu dibuktikan lebih lanjut, yaitu:
- Fakta Notoir, yaitu setiap peristiwa atau keadaan yang dianggap harus diketahui oleh orang yang berpendidikan atau orang yang beradab yang mengikuti perkembangan zaman.
- Fakta Prosessoil, yaitu fakta-fakta yang diketahui oleh hakim di dalam persidangan dalam memeriksa perkara,
Hukum positif tidak perlu dibuktikan
Hal itu bertitik tolak dari doktrin curia novit jus atau jus curia novit, yakni pengadilan atau hakim dianggap mengetahui segala hukum positif. Bahkan bukan hanya hukum positif, tetapi meliputi semua hukum. Pihak yang berpekara tidak perlu menyebutkan hukum mana yang dilanggar dan diterapkan, karena hal itu dianggap sudah diketahui hakim.. Pengertian Pembuktian.
Menurut R. Subekti yang dimaksud dengan pembuktian adalah proses membuktikan dan meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil yang dikemukakan oleh para pihak dalam suatu persengketaan di muka persidangan.
Pembuktian juga dapat diartikan sebagai usaha para pihak yang berkepentingan untuk mengemukakan kepada hakim sebanyak mungkin hal-hal yang berkenaan dengan suatu perkara. Hal ini bertujuan agar hal-hal tersebut dapat digunakan oleh hakim sebagai bahan pertimbangan untuk memberi keputusan mengenai perkara tersebut.
Secara ringkasnya, pembuktian adalah suatu proses membuktikan dan meyakinkan hakim tentang kebenaran peristiwa yang menjadi dasar gugatan dengan menggunakan bukti-bukti yang diatur oleh undang-undang.
2. Hal-hal yang Harus Dibuktikan
Yang harus dibuktikan oleh pihak-pihak yang berperkara perdata bukanlah hukumnya, melainkan peristiwanya atau hubungan hukumnya. Dalam perkara perdata hakim harus melakukan pengkajian terhadap peristiwa-peristiwa yang disampaikan pihak-pihak berperkara, kemudian memisahkan mana peristiwa yang penting (relevant) dan mana yang tidak (irrelevant). Peristiwa yang penting itulah yang harus dibuktikan, sedangkan peristiwa yang tidak penting tidak perlu dibuktikan.
Hal-hal yang harus dibuktikan adalah hal yang menjadi perselisihan atau persengketaan yang diajukan oleh pihak, akan tetapi dibantah atau disangkal oleh pihak lain
Menurut Abdul Manan, peristiwa peristiwa yang harus dibuktikan di muka sidang Pengadilan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
A. Peristiwa yang dibuktikan harus merupakan peristiwa yang menjadi sengketa, karena tujuan dari pembuktian adalah mencari kebenaran untuk menyelesaikan sengketa.
B. Peristiwa yang dibuktikan harus dapat diukur, terikat oleh ruang dan waktu.
C. Peristiwa yang dibuktikan harus mempunyai kaitan dengan hak yang disengketakan.
D. Peristiwa itu efektif untuk dibuktikan. Terkadang untuk membuktikan adanya suatu hak terhadap peristiwa memerlukan beberapa rangkaian peristiwa, oleh karena itu peristiwa yang satu dengan lainnya harus merupakan satu mata rantai.
E. Peristiwa tersebut tidak dilarang oleh hukum dan kesusilaan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terlihat bahwa tidak semua.
F. peristiwa yang dikemukan oleh para pihak penting bagi hakim sebagai dasar pertimbangan untuk memutuskan sengketa yang terjadi. Hakim dituntut untuk teliti dalam hal ini.
Hakim hanya akan membuktikan peristiwa-peristiwa yang relevan dengan sengketa yang dikemukan oleh para pihak.
3. Hal-hal yang Tidak Perlu Dibuktikan
Pada proses pembuktian ini, selain harus membuktikan sesuatu hal tetapi ada pula hal-hal yang tidak perlu dibuktikan. Untuk dalil-dalil yang tidak disangkal, apabila diakui sepenuhnya oleh pihak lawan, maka tidak perlu dibuktikan lagi.
Adapun hal atau keadaan yang tidak harus dibuktikan, antara lain yaitu:
A. Hal-hal atau keadaan-keadaan yang telah diakui.
B. Hal-hal/keadaan-keadaan yang tidak disangkal.
C. Hal-hal/keadaan-keadaan yang telah diketahui oleh khalayak ramai (notoire feiten/fakta notoir), atau hal-hal yang secara kebetulan telah diketahui sendiri oleh hakim.
Menurut Sudikno Mertokusumo, dalam beberapa hal ada peristiwa yang tidak perlu dibuktikan atau diketahui oleh hakim, yang disebabkan karena:
a. Peristiwanya memang dianggap tidak perlu diketahui atau dianggap tidak mungkin diketahui oleh hakim, yaitu:
- Dalam hal jatuhnya putusan verstek.
- Dalam hal tergugat mengakui gugatan penggugat, atau dengan kata lain fakta yang tidak dibantah, tidak perlu dibuktikan.
- Dengan telah dilakukannya sumpah decisioir, yaitu sumpah yang bersifat menentukan, maka peristiwa yang menjadi sengketa, yang dimintakan sumpah dianggap terbukti dan tidak memerlukan pembuktian lebih lanjut.
- Telah menjadi pendapat umum, bahwa dalam hal bantahan kurang cukup atau dalam hal diajukan referte, maka pembuktian tidak diperlukan dan hakim tidak boleh membebani para pihak dengan pembuktian.
b. Hakim secara ex officio dianggap mengenal peristiwanya, sehingga tidak perlu dibuktikan lebih lanjut, yaitu:
- Fakta Notoir, yaitu setiap peristiwa atau keadaan yang dianggap harus diketahui oleh orang yang berpendidikan atau orang yang beradab yang mengikuti perkembangan zaman.
- Fakta Prosessoil, yaitu fakta-fakta yang diketahui oleh hakim di dalam persidangan dalam memeriksa perkara,
Hukum positif tidak perlu dibuktikan
Hal itu bertitik tolak dari doktrin curia novit jus atau jus curia novit, yakni pengadilan atau hakim dianggap mengetahui segala hukum positif. Bahkan bukan hanya hukum positif, tetapi meliputi semua hukum. Pihak yang berpekara tidak perlu menyebutkan hukum mana yang dilanggar dan diterapkan, karena hal itu dianggap sudah diketahui hakim.
Comments
Post a Comment