OPERASI INTELIJEN KEJAKSAAN TIDAK TERLEPAS DARI SIKLUS RODA PERPUTARAN INTELIJEN (RPI)

Oleh: Jupri Wandy Banjarnahor



A. Latar belakang
    Kejaksaan Republik Indonesia merupakan penyelenggaran Intelijen Negara, sebagimana diatur dalam Pasal 9 UU RI No.17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara. Kejaksaan Republik Indonesia menyelengarakan fungsi intelijen penegakan hukum (intelijen yustisial). Sebagai intelijen negara, intelijen Kejaksaan harus mampu memberikan data yang falid dan akurat kepada pimpinan secara cepat dan tepat informasi yang disampaikan kepada piminan (user) menjadi pertimbangan pimpinan dalam memutuskan kebijakan dan merancang program pembangunan Nasional.
        Salah satu contoh, masalah utama yang dihadapi masyarakat ekonomi lemah adalah terbatasnya akses terhadap perumahan yang sehat dan layak. Kondisi rumah yang dimiliki masyarakat berekonomi lemah mereka bangun dengan tidak memperhatikan kriteria fisik rumah yang layak huni. Salah satu permasalahan dalam pembangunan perumahan dan permukiman saat ini adalah peningkatan jumlah rumah tangga yang menempati rumah tidak layak huni dan tidak didukung oleh sarana, prasarana, lingkungan dan fasilitas umum yang memadai. Permasalah rumah layak huni sejatinya menjadi tanggungjawab negara, sebab Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin kehidupan yang layak bagi setiap warga negara, dalam artian negara menjamin kehidupan yang layak bagi setiap warga negara. Amanat Konstitusi tersebut sejujurnya telah banyak program pemerintah untuk itu, namun disini diperlukan keberadaan dan eksistensi intelijen untuk memberika informasi kepada pimpinan apakah program tersebut telah dilaksanakan sebagimana mestinya dan apakah kendala yang terjadi dilapangan, inilah tugas dari intelijen.
       Bahwa untuk menemukan data yang valid dan akurat perlu dilakukan operasi intelijen penyidikan. Operasi intelijen adalah operasi yang berifat khusus, tidak rutin dan tidak umum serta waktu pelaksanaan telah ditentukan yang mana targetnya khusus bukan yang sudah ditargetkan secara rutin, untuk mencapai target harus menentukan saat mulai dan saat mengakhiri operasi. Operasi intelijen juga untuk menemukan Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) selanjutnya dengan menemukan AGHT tersebut maka pemerintah akan mampu menganbil keputusan atau kebijakan untuk menghindari AGHT tersebut semakin besar dan menyebar, untuk itulah sebagai intelijen negara, Kejaksaan dipandang perlu melakukan operasi intelijen dengan metode, taktik dan teknik yang khusus.  
       Hasil operasi intelijen yang dilakukan disebut dengan produk intelijen, yaitu informasi, data, dan laporan tertulis yang disampaikan oleh pelaksana intelijen kepada pimpinan. Begitu pentingnya produk intelijen sehingga dikatakan bahwa produk intelijen adalah tahapan atau bagian dari operasi intelijen. Oleh karena itu kualitas produk, penataan, dan penyimpanan produk serta penyampaian produk intelijen harus dilakukan dengan suatu administrasi dengan kata lain bahwa operasi intelijen harus tertib administrasi yaitu administrasi yang biak dan khusus berbeda dengan adminitrasi umum.
       Produk intelijen diperoleh setelah proses Roda Perputara Intelijen (RPI) yang sering disebut siklus intelijen telah dikemas dalam adminitrasi intelijen Kejaksaan dituangkan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-024/A/JA/08/2014 tanggal 25 Agustus 2014, hal ini dikarenakan Roda Perputaran Intelijen perlu penataan khusus sebab tugas intelijen yang bersifat khas. Oleh karena itu operasi intelijen dapat dianalisa dengan berpedoman kepada ilmu itelijen dan Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-024/A/JA/08/2014 tanggal 25 Agustus 2014.

B. Catatan Penulis
Pembangunan nasional merupakan serangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara untuk mewujudkan tujuan nasional yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu melindungi segena bangsa termasuk dalam hal pemilikan rumah layak huni. Setiap warga negara berhak atas kehidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. 
Tentunya pemerintah sebagai manusia biasa membutuhkan informasi yang akurat dan valid untuk dapat menentukan dan mengambil keputusan. Data yang valid dan akurat tersebut dapat diperoleh dari operasi intelijen.

1.Pengertian Intelijen
Mencari defenisi yang tepat tentang intelijen adalah hal yang sulit hal ini disebabkan banyaknya defenisi yang dapat diletakkan pada kata intelijen. Terkadang kata intelijen dijumpai bergandengan dengan kata lain seperti, taktik intelijen, strategi intelijen, itelijen ilmiah, intelijen ekonomi dan lainnya. 
Istilah “intelijen” berasal dari kata “intelegensia” yang artinya adalah “kecerdasan”, hal ini memberi makna bahwa pekerjaan intelijen memerlukan kecerdasan. Kecerdasan yang dimaksud merupakan kecerdasan untuk mencari informasi dengan cepat dan tepat dan data yang diperoleh akurat dan valid sehingga pimpinan sebagai user dapat dengan tepat juga menentukan kebijkan yang akan diambil. Selain itu intelijen juga didefenisikan sebagai “Informasi” yaitu pengetahuan tentang informasi yang harsu dipenuhi oleh pejabat pemerintah, baik Sipil maupun Militer yang bekerja dalam menjamin keamanan Nasional.

Mencari defenisi intelijen

   Intelijen (intelligence) merupakan kegiatan yang berkaitan dengan hal rahasia (telik sandi). Menurut Encarta World Dictionary menyebutkan tiga pengertian intelijen yaitu: Informasi mengenai rencana atau tindakan rahasia terutama yang berkenan dengan pemerintah atau militer asing, bisnis lawan atau pelaku kejahatan; 
 Kegiatan mengumpulkan informasi rahasia tersebut dan mempergunakannya;
Organisasi yang mengumpulkan informasi rahasia mengenai rencana atau tindakan yang dilakukan oleh pihak musuh atau calon musuh.
   Secara harfiah atau dalam arti sempit intelijen berasal dari kata intelijensia, intelektual atau daya nalar manusia, yaitu bagaimana manusia dengan intelijensia atau daya nalarnya berusaha agar dapat hidup ditengah-tengah masyarakat yang semakin kompleks, mampu memecahkan masalah yang dihadapi, melalui proses belajar dan mengajar serta ditempa oleh pengalaman manusia yang panjang kemudian intelijensia atau daya nalar manusia itu terus berkembang dan manusia berusaha agar kemampuan intelijensia atau daya nalar itu diilmu pengetahuankan atau diilmiahkan menjadi kemampuan intelijen akhirnya manusia berhasil mengembangkan intelijensia atau daya nalar tersebut menjadi ilmu pengetahuan intelijen.
     Defenisi lainya yang berasal dari Komite Hauver yaitu tahun 1955 Amerika Serikat membentuk Komite Penelitian Kegiatan Intelijen (Komite Pengaturan Administrasi Aparat Pemerintah) yang dipimpin oleh Herbet Hauver. Komite Hauver mendefenisikan “Intelijen” adalah proses mendapatkan segala hal yang harus diketahui sebelum melakukan pekerjaan. Hal inilah yang akan menyelesaikan semua masalah yang sebelumnya harus sudah dikatahui untuk mengatur rencana pekerjaan.
  Kamus Militer Amerika Serikat mendefinisikan “Intelijen” sebagai kumpulan, penilaian, analisis, penjelasan dan penafsiran, semua yang mungkin didapat dari informasi tentang berbagai macam hal dari negara asing atau kawasan operasi dan merupakan keharusan dalam sebuah operasi.
  Washinton Flat Mendefenisikann “Intelijen” adalah suatu penjelasan mempunyai makna yang diambil dari informasi yang telah dipilih, dinilai dan ditafsirkan yang pada akhirnya menjadikannya menjadi informasi yang benar-benar penting khususnya dalam dunia politik.
   Dari perspektif filsafat, khususnya episteologi atau filsafat pengetahuan, intelijen atau kecerdasan itu dapat dipahami sebagai kemampuan untuk memberdayakan elemen rasio manusia secara optimal dalam mengolah informasi atau data guna memperoleh kebenaran seakurat mungkin, berdasarkan konsep pemberdayaan rasio tersebut maka arti “intelijen” dapat dirumuskan sebagai suatu pengetauan yang benar yang bersumber dari kecerdasan otak manusia.
 Intelijen kerap dikaitkan dengan sikap dari sesuatu yang sulit diduga tujuannya. Intelijen dapat sebagai sunyek tetapi juga sebagai ilmu, sebagai metode atau juga sebagai obyek. 
          Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU RI No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara  mendefenisikan bahwa intelijen adalah pengetahuan, organisasi dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi nasional dan pengambila keputusan berdasarkan analisa dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan penangkalan dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional.
      Bahwa diseluruh dunia, tak peduli sistem pemerintahannya apa baik otoriter atau demokrasi liberal, dinas organisasi intelijen selalu menjadi kebutuhan negara. Setiap negara pasti memiliki intelijen yang menjadi perbedaan utama ialah pemanfaatannya dan juga pengendaliannya.
Dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi canggih serta dengan ditunjang oleh dana yang memadai dan dilaksanakan dengan manajemen yang handal, ilmu intelijen akan terus berkembang dan semakin mantap. Ilmu intelijen sangat diperlukan sebagai salah satu alat atau cara yang digunakan oleh manusia dalam pemecahan permasalahan. Perkembangan ilmu intelijen dipengaruhi oleh manusia dan permasalahan yang ada di masyarakat, karena dalam kehidupan manusia selalu ada masalah dan manusia cenderung berfikir untuk mencari jalan keluar atas permasalahan tersebut.

2. Intelijen Penegakan Hukum (Intelijen Yustisial).
Intelijen Kejaksaan adalah salah satu penyelenggara intelijen negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU RI No.17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara. Kejaksaan Republik Indonesia menyelenggarakan fungsi intelijen penegakan hukum sebagimana diatur dalam Pasal 13 UU No.17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara.Intelijen negara adalah penyelenggaran intelijen yang merupakan bagian integral dari sitem keamanan nasional yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan kegiatan intelijen negara. Untuk itu Kejaksaan Republik Indonesia sebagai penyelenggara intelijen negara berkewajikan untuk turut serta dalam menjaga sistem keamanan nasional salah satunya dalan tulisan ini adalah ancaman penyalahgunaan keuangan negara yang dapat merugikan negara.
Pasal 30 ayat (3) UU RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan menentukan bahwa selain fungsi penuntutan Kejaksaan juga berfungsi dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
1. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
2. Pengamanan kebijakan penegakan  hukum;
3. Pengawasanperedaran barang cetakan;
4. Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
5. Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
6. Penelitiandan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

     Fungsi Kejaksaan di bidang Intelijen Yutisial dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Intelijen yang merupakan unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang di bidang Intelijen Yustisial serta bertanggungjawab langsung kepada Jaksa Agung. Intelijen Yustisial Kejaksaan adalah kegiatan dan operasi intelijen umum dengan menitikberatkan atau beraspek utama di bidang Yustisial (baik tujuan, sasaran dan landasan kegiatan) mempunyai perbedaan dengan intelijen umum hanya dalam penerapan sistem dan metodenya disesuaikan dengan sasaran tugas pokok dan fungsi intelijen dalam mendukung, mengamankan pelaksanaan tugas wewenang dan kewajiban organisasi kejaksaan. Intelijen memberikan dukungan atau suporsing kepada bidang lain seperti diperuntukkan untuk mengungkap kasus-kasus korupsi. Intelijen Yustisial Kejaksaan adalah intelijen sipil yang bergerak di dalam negeri dan bertugas mencari informasi untuk digunakan oleh pimpinan dan merupakan intelijen yang menjalankan fungsi penegakan hukum. Selain itu, Intelijen Yustisial Kejaksaan termasuk intelijen taktis yang positif bukan yang agresif. Intelijen Yustisial Kejaksaan mempunyai tugas melakukan kegiatan Intelijen Yustisial Kejaksaan di bidang IPOLEKSOSBUDHANKAM (Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan dan Keamanan) yang diatur dalam Keppres No. 38 Tahun 2010 jo. PERJA Nomor : PER-009/A/JA/01/2011 tanggal 24 Januari 2011 dan juga diatur dalam Undang-undang Kejaksaan No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 
       Berdasarkan Keppres Nomor 38 Tahun 2010 jo. PERJA Nomor : PER-009/A/JA/01/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam Pasal 601 yaitu Seksi Intelijen Yustisial Kejaksaan melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsinya sebagai berikut : 

  1. 1. Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang intelijen berupa bimbingan, pembinaan, dan pengamanan teknis; 
  2. 2. Melakukan koordinasi, perencanaan dan penyusunan kebijakan pada seksi intelijen dengan didasarkan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dengan seksi terkait; 
  3. 3. Penyiapan rencana, pelaksanaan dan penyiapan bahan pengendalian kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan, penggalangan dalam rangka kebijaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun represif untuk menanggulangi hambatan, tantangan, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya; 
    Pelaksanaan kegiatan produksi dan sarana intelijen, membina, dan meningkatkan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat intelijen yustisial membina aparat dan mengendalikan kekaryaan di lingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan; Pengamanan teknis terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja bidang personil, kegiatan materiil, pemberitaan dan dokumen dengan memperhatikan koordinasi kerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi lain di daerah terutama dengan aparat intelijen; Mendukung pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan tindak pidana maupun dalam rangka reformasi system peradilan, melalui kerjasama dan koordinasi dengan instansi penegak hukum baik di dalam maupun di luar negeri, sosialisasi;

        Pengamanan teknis di lingkungan unit kerja seksi intelijen dan pemberian dukungan pengamanan dan non teknis terhadap pelaksanaan tugas pada unit kerja lainnya di lingkungan Kejaksaan Negeri, meliputi sumber daya manusia, material/asset, data dan informasi/dokumen melalui kegiatan/operasi intelijen dengan memperhatikan prinsip koordinasi;

Pembinaan dan pelaksanaan kerjasama dengan kementerian, lembaga pemerintahan non kementerian, lembaga negara, instansi dan organisasi lain terutama pengkoordinasian dengan aparat intelijen lainnya di tingkat kabupaten/kota;

Pemberian saran pertimbangan kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Kepala Kejaksaan Negeri.

Inti dari semua itu tugas Seksi Intelijen Yustisial Kejaksaan berpegang pada suatu prinsip yaitu LIDPAMGAL (Penyelidikan, Pengamanan dan Penggalangan). Penyelidikan dalam kegiatan Seksi Intelijen Yustisial Kejaksaan adalah upaya, kegiatan, pekerjaan dan tindakan yang dilaksanakan secara berencana, bertahap dan berkelanjutan untuk mencari, menggali, melacak, mengumpulkan, mencatat, serta mengolah dan menganalisis data atau bahan keterangan (baket) menjadi informasi siap pakai. Dalam penulisan kertas kerja ini dikhususkan pada tingkat fungsi Intelijen Yustisial Kejaksaan dalam operasi intelijen penyelidikan.

3. Fungsi Intelijen Kejaksaan
Secara keseluruhan aktivitas intelijen Kejaksaan baik kegiatan intelijen maupun operasi intelijen senantiasa mencakup 3 fungsi yaitu penyelidikan, pengamanan dan penggalangan (LID PAM GAL). Bahwa ketiga fungsi tersebut adalah satu dan tidak terpisah, yang mana jika Intelijen Kejaksaan melakukan fungsi intelijen penyelidikan maka fungsi pengamanan dan penggalangan turut melekat untuk menjamin penyelidikan berjalan sesuai target dan sasaran.
 Intelijen Kejaksaan melaksanakan baik kegiatan ataupun operasi intelijen berdasarkan:
1. Pasal 30 ayat (3) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan;
2. Pasal 13 Undang-Undang NO.17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara 
3. Peraturan Jaksa Agung RI PER-009/A/JA/01/2011 sebagaimana yang telah diubah di dalam Perja PER-006/A/JA/03/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
     Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per.037/A/JA/09/2011 tanggal 23 September 2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 20010 dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-009/A/JA/01/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia disebutkan Tugas pokok dan fungsi intelijen Kejaksaan berdasarkan Pasal 622 adalah unsur pembantu pimpinan mempunyai tugas dan wewenang :
Melakukan kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana guna mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan IPOLEKSOSBUDHANKAM, melaksanakan cegah tangkal terhadap orang-orang tertentu dan/atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum dan penanggulangan tindak pidana serta perdata dan tata usaha negara di daerah hukumnya;
Memberikan dukungan intelijen Kejaksaan bagi keberhasilan tugas dan kewenangan Kejaksaan, melakukan kerjasama dan koordinasi serta pemantapan kesadaran hukum masyarakat di daerah hukumnya

3.1 Fungsi Penyelidikan
Penyelidikan adalah segala langka-langka yang diarahkan untuk mendapatkan dan memperoleh bahan keterangan (baket) yang diperlukan. Dalam pengertian ini sengaja dibedakan adanya istilah mendapatkan dan memperoleh karena mendapatkan dan memperoleh dua kegiatan yang berbeda. Untuk mendapatkan sesuatu, orang harus berusaha melakukan sesuatu menggunakan cara dan metode tertentu sedangkan untuk memperoleh sesuatu, orang harus memenuhi sesuatu persyaratan.
Penyelidikan meliputi semua usaha, pekerjaan, kegiatan dan tindakan yang dilakukan secara berencana dan terarah oleh sarana  sarana intelijen di daerah  daerah tertentu (baik di luar maupun di dalam negeri) untuk membuat, menciptakan dan atau mengubah suatu kondisi, kepada tingkat keadaan yang menguntungkan, guna mendukung kebijaksanaan instansi atau pimpinan yang sedang ditempuh atau akan ditempuh, serta usaha  usaha usaha untuk menghilangkan hambatan  hambatan terhadap kebijaksanaan tersebut.

3.2 Fungsi Pengamanan Intelijen
Pengamanan intelijen adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencegah dan / atau  melawan upaya, pekerjaan, kegiatan intelijen dari pihan-pihak yang akan mempengaruhi, menghambat dan mengacaukan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan serta hal-hal lain yang secara potensial  mengandung Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) terhadap kepentingan strategis pembangunan dan keamanan nasionalmengandung Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) terhadap kepentingan strategis pembangunan dan keamanan nasional.  Pada hakekatnya, tujuan daripada pengamanan ialah untuk menjamin dan terpeliharanya sejauh mungkin suatu kondisi di mana :
  1. 1.Tidak ada kesempatan dan peluang bagi pihak lain untuk berhasil melakukan spionase.
  2. 2. Tidakada kesempatan dan peluang bagi pihak lain untuk berhasil melakukan sabotase.
  3. 3. Tertutup kemungkinan berhasilnya pihak lain melakukan subversi dan penggalangan.
Usaha, pekerjaan, kegiatan dan tindakan pengamanan selalu diarahkan terhadap lawan dan atau bakal lawan yang mengancam untuk melumpuhkan/menghancurkan sistim urat nadi, yang mengatur penyelenggaraan pertahanan dan keamanan dan sistim urat nadi yang mengatur kesatuan masyarakat. 
Selanjutnya mengenai penyelenggaraan kegiatan-kegiatan pengamanan itu sendiri menurut sifatnya dapat dibagi dalam dua kategori, yaitu :
Pengamanan Preventif
Pengamanan preventif mempunyai tujuan untuk menghalangi dan mencegah berhasilnya usaha-usaha lawan. Dalam hal dimana lawan berhasil mengatasi halangan rintangan yang diwujudkan dalam sistim pengamanan preventif, usaha-usaha pencegahan dalam sistim tersebut akan memaksa lawan untuk meninggalkan bekas.
Dalam menyelenggarakan pengamanan preventif digunakan tindakan-tindakan yang aktif, dalam merintangi usaha lawan. Dis amping tindakan-tindakan aktif, dilakukan pula tindakan-tindakan pasif, dalam arti merahasiakan apa yang penting terhadap lawan. Selanjutnya dilakukan pula tindakan  tindakan deseptif yang bertujuan untuk mengelabui dan menyesatkan lawan.
Pengamatan Represif
Pengamatan represif dilakukan sebagai tindakan-tindakan lanjutan daripada usaha-usaha preventif, dalam hal ini dimana usaha-usaha yang tersebut belakangan ini mengalami kegagalan. Dalam hal ini, bekas-bekas yang ditinggalkan oleh lawan dipergunakan untuk melakukan pengusutan guna melumpuhkan, menumpas dan menghancurkan lawan juga, tindakan -tindakan represif dapat dilakukan dalam hal dimana terdapat indikasi-indikasi yang jelas tentang adanya usaha-usaha lawan yang mengancam.

3.3 Fungsi Penggalangan
Penggalangan adalah serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakanyang dilakukan secara terencana dan terarah  untuk mendukung keberhasilan penegakan hukum yang dialkukan oleh Kejaksaan serta hal-hal lain yang secara potensial mengandung AGHT. 
Penggalangan meliputi segala usaha, pekerjaan dan tindakan yang dilakukan secara berencana dan terarah untuk mencegah, mengusut, mencari dan menemukan jejak, menggagalkan, melumpuhkan, menumpas dan menghancurkan usaha-usaha, pekerjaan dan kegiatan penyelidikan, sabotase dan penggalangan pihak lawan. Pencegahan dilakukan guna mencegah terjadinya hal- hal yang merugikan sebagai akibat usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan pihak lawan maupun sebagai hambatan- hambatan serta kelemahan-kelemahan kita sendiri. Kondisi menguntungkan yang menjadi tujuan daripada penggalangan bisa mencakup bidang IPOLEKSOSBUDMIL, atau beberapa bidang saja, atau juga hanya salah satu bidang saja.
Penggalangan bisa dilakukan di wilayah asing, penggalangan tidak dilakukan secara terus menerus tetapi secara insidentiil menurut keperluannya dan atas perintah pimpinan/atasan yang berwenang, baik di waktu perang maupun di waktu damai. Cara-cara penggalangan yang dipergunakan pada dasarnya tertutup, tetapi bisa pula terbuka, hanya tujuan penggalangan harus selalu dirahasiakan.
Penggalangan dilakukan secara insidentiil, dalam jangka waktu tertentu dan atas perintah pimpinan/instansi yang berwenang. Operasi-operasi penggalangan bisa meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, psikologi, sosial budaya dan militer sesuai dengan kebutuhan, dan pada dasarnya dilakukan secara tertutup dengan jalan mengeksploitasi setiap kelemahan yang terdapat pada sasaran, sehingga menguntungkan pihak yang menggalang, sekurang  kurangnya tidak merintangi dan menghambat kepentingan  kepentingan pihak yang menggalang.

Operasi Intelijen Penyelidikan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 9  Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-024/A/JA/08/2014 Tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan menentukan bahwa Penyelidikan intelijen adalah serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencari, menemukan, mengumpulkan, dan mengolah informasi menjadi intelijen serta menyajikannya sebagai bahan masukan untuk perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan.  Penyelidikan intelijen berbeda dengan penyelidikan tindak Pidana yang dimaksud dalam KUHAP, perbedaanya terletak pada tujuan, jika penyelidikan pidana ditujukan pada penemuan bukti permulaan berbeda denga penyelidikan intelijen yang berujuan untuk menemukan intelijen” artinya menemukan data yang akurat dan valid sebagai bahan masukan untuk perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan mencakup IPOLEKSOSBUDHANKAM (Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan dan Keamanan).
Penyelidikan dalam tindak pidana yaitu serangkaian kegiatan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut KUHAP sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP.  
Patut dicermati penyelidikan yang diatur pada KUHAP hanya untuk tindak pidana yang bersifat represif sedangkan penyelidikan intelijen tidak hanya semata-mata tindak pidana tetapi lebih luas yaitu meliputi dimensi ancaman, gangguan, hambatan, tantangan (AGHT) yang lebih bersifat preventif. Penyelidikan oleh Intelijen diatur pada aturan khusus dan susunan dinas satuan kerja tersendiri pada organisasi.
       Penyelidikan intelijen atau investigasi adalah serangkaian kegiatan, upaya, langkah atau tindakan yang dilaksanakan secara berencana, bertahap dan berkelanjuta dalam suatu siklus kegiatan intelijen untuk mencari, menggali dan mengumpulkan bahan keterangan (baket) atau data sebanyak dan selengkap mungkin dari berbagai sumber (terbuka/tertutup) melalui kegiatan (terbuka/tertutup); kemudian bahan keterangan/data tersebut diolah dalam suatu proses sehingga menghasilkan informasi siap pakai sebagai produk intelijen, dimana produk intelijen ini akan disampaikan kepada pimpinan yang berwenang atau user terkait, yang akan digunakan sebagai bahan masukan atau pertimbangan dalam mengambil keputusan. 
         Pelaksanaan fungsi penyelidikan yang dilaksanakan di Kejaksaan dilaksanakan oleh Seksi Intelijen yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dengan koordinasi dan petunjuk pimpinan. Seksi Intelijen Yustisial Kejaksaan aktif untuk mendukung tegaknya supremasi hukum dan keadilan baik preventif maupun represif melaksanakan dan atau turut serta menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum serta pengamanan pembangunan nasional di daerah hukum kejaksaan yang bersangkutan.

Prinsip Prinsip Penyelidikan 
Apapun bentuk kegiatan atau operasi intelijen sejatinya harus mengikuti siklus intelijen atau disebut Roda Perputaran Intelijen (RPI). Operasi intelijen yang tidak sesuai dengan siklus intelijen (RPI) dipastikan bahwa hasil opersi intelijen tersebut kurang maksimal. Dalam hal operasi intelijen penyelidikan harus membuat analisa tugas (abtug) dan analisa sasaran (Ansas), namanya saja analisa harus memerluka kegiatan otak yang memadai untuk menganalisis tentang hal-hal yang harus dilakukan tentang hal-hal yang harus dicari. 
Untuk menjamin keberhasilan dalam melaksanakan kegiatan penyelidikan, Intelijen Yustisial Kejaksaan perlu memperhatikan prinsip-prinsip penyelidikan sebagai berikut : 
  1. 1.Harus bertitik tolak pada RPI (Roda Perputaran Intelijen);
  2. 2.Berdasarkanansas (analisis sasaran), antug (analisis tugas) dan TO (Target Operasi); 
  3. 3.Penyelidikanharus berguna, tepat guna dan daya guna;
  4. 4.Merupakanbagian integral dari kegiatan organisasi;
  5. 5.Penyelidikanharus luwes, proaktif dan penuh imajinasi; 
  6. 6.Selalumemperhatikan aspek sekuriti dan prakondisi. 
     Bahwa dalam melakukan operasi intelijen harus mengikuti siklus intelijen yang dikenal dengan Roda Perputaran Intelijen (RPI) yang mana harus diawali dengan unsur unsur utama keterangan (UUK) diikuti dengan penyusunan analisa tugas (antug) dan analisa sasaran (ansas) langkah berikutnya adalah penyusuna rencana pengumpulan bahan dan keterangan (Renpulbaket) selanjutnya adalah langkah processing atau pengolahan dan dilanjutkan dengan diseminasi (atau distribusi).

Metode dan Teknik Penyelidikan.
Faktor terpenting dalam pelaksanaan operasi intelijen penyelidikan adalah penentuan sifat dan bentuk operasi penyelidikan. Kegiatan penyelidikan pada umumnya dilakukan dengan menggunakan metode terbuka (overt) atau kegiatan yang dilakukan secara terang-terangan dan metode tertutup (covert) dengan teknik under cover atau sembunyi-sembunyi/terselubun. Adapun teknik penyelidikan dapat dilakukan secara berikut : 

Penyelidikan secara terbuka 
Yaitu Penyelidikan yang dilakukan secara terang dan terbuka melalui kegiatan sebagai berikut : 
1. Elisitasi (elicitation) 
Elisitasi adalah dengan teknik melemparkan pertanyaan yang bersifat memancing atau bersifat kondisional tanpa disadari oleh obyek. 
2. Wawancara (interview) 
Wawancara dilakukan melalui teknik tanya jawab, diskusi, dialog dengan narasumber dengan metode dari umum ke khusus dan dari khusus untuk dikembangkan. 
3. Observasi 
Observasi dilakukan dengan cara terjun langsung ke lapangan dengan teknik melakukan peninjauan, pengamatan; dalam kegiatan observasi ini sebaiknya dilakukan melalui tahap orientasi, observasi, adaptasi dan eksploitasi terhadap semua potensi yang ada di lapangan. 
4. Pemotretan 
Pemotretan ini dilakukan dengan cara memotret atau mengambil gambar obyek yang ada di lapangan, terutama terhadap sasaran. 
5. Penelitian Lapangan (research) 
Penelitian lapangan ini dilakukan dengan cara melakukan penelitian terhadap obyek yang ada di lapangan atau dengan metode data primer, yang sudah tentu perlu didukung oleh metode data sekunder kepustakaan.

Penyelidikan secara tertutup 
Penyelidikan yang dilakukan secara tertutup atau sembunyi dengan teknik under cover atau klandestein melalui kegiatan sebagai berikut :

  • -Pengamatan (obsevation)
  • -Penggambaran(discribe)
  • -Penjejakan
  • -Pembuntuttan
  • -Monitoring
  • -Penyusupan
  • -Penyurupan
Tehnikdan metode lain dalam penyelidika  secara tertutup adalah  
Sensor 
Kegiatan sensor ini dilakukan dengan cara melakukan penelitian, menyeleksi, mensortir berita, dokumen atau orang yang dicurigai untuk membatasi ruang geraknya.

Penyadapan (taping) 
Menyadap system komunikasi obyek/sasaran yang dilakukan secara rahasia.

Mencuri 
Mencuri dokumen penting melalui teknik spionase.

Tanam jaring 
Melakukan tanam jaring orang atau agen yang dipercaya untuk mencari data yang diperlukan.

Infiltrasi 
Melakukan penyusupan ke dalam sarang lawan atau penetrasi dengan cara perembesan dari dalam sarang lawan.

4.  Roda Perputaran Intelijen (RPI)
     Roda Perputaran Intelijen (RPI) atau disebut juga daur intelijen adalah suatu proses pengembangan informasi dasar menjadi produk intelijen bagi pengguna (user) dalam pengambilan keputusan atau kebijakan. Untuk menjamin keberhasilan dalam melaksanakan kegiatan penyelidikan patut selalu bertitik tolak pada siklus intelijen (SI) sebagai Roda Perputaran Kegiatan Intelijen (RPI) yang tidak pernah terhenti dan akan terus berputar searah jarum jam selama ada kegiatan intelijen. Dimana siklus intelijen (SI) ini secara operasional akan dijabarkan dalam roda perputaran intelijen (RPI) atau roda perputaran penyelidikan (RPP), yang pada dasarnya terdiri dari 4 tahap kegiatan sebagai berikut :

Merencanakan operasi intelijen

Kegiatan menyusun rencana pengumpulan data (renpul data) yaitu suatu manajemen dalam rangka mengidentifikasikan data hingga menyajikan suatu produk intelijen kepada pengguna. Tahap perencanaan merupakan awal sekaligus akhir dari RPI, dalam arti bahwa dalam perencanaan merupakan tahap dirumuskannya pengumpulan bahan keterangan atau kebutuhan unsur-unsur utama keterangan (UUK). Kesuksesan RPI sangat tergantung pada perencanaan untuk menentukan metode atau tehnik penyidikan. Rencana Pengumpual data (renpul data) terdiri dari:

  1. 1.Penentuan unsur-unsur utama keterangan (UUK), 
  2. 2.analisa tugas (antug), analisis sasaran (ansas),
  3. 3.target opersi (TO),
  4. 4.Penentuan Rencana dan dukungan logistik dan Pengawasan Kegiatan. 
     Tahap perencanaan ini semua harus dipersiapkan sebaik mungkin untuk keberhasilan operasi intelijen yang cepat dan tepat.

Kegiatan pengumpulan data itu sendiri (pul data) yaitu adalah pengumpulan informasi dasar untuk diolah menjadi produk intelijen. Pengumpula data dapat dilakukan dengan cara penelitian wawancara, interogasi, pemancingan, pengatan, penjejakan, pembuntutan, penyusupan dan penyadapan.

Kegiatan pengolahan data (lah data) yaitu tahapan menganalisa dan mengolah informasi dasar menjadi laporan intelijen, tahap ini meliputi pencatatan, penilaian, interpretasi, integrasi, dan konklusi menjadi produk intelijen yang siap digunakan atau didistribusikan kepada pengguna. Pengolahan data dilakukan dengan cara pencatatan, penilaian dan penafsiran.

Kegiatan penggunaan data (gun data) yaitu yang merupakan kegiatan akhir RPI, yaitu penggunaan atau pendistribusian kepada pengguna (user) dan pihak lain yang membutuhkan. Proses RPI dapat berakhir atau akan kembali menjadi UUK yang lain apabila dianggap pengguna masih belum lengkap atau terdapat perkembangan baru.

Demikianlah seharusnya setiap operasi intelijen harus mengikuti RPI untuk hasil yang maksimal.











Comments

Popular posts from this blog

SANKSI HUKUM BANDAR NARKOBA, PENGEDAR & KURIR NARKOBA

Waspadai... Kebiasaan yang Bikin Otakmu Kerdil Hingga Rusak,