Pertanggungjawaban Perusahaan Terhadap Karyawan Yang Dipidana dalam Melakukan Tugas
Korporasi berbadan hukum dan bukan berbadan hukum dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. Begitu pula dengan pengurus berdasarkan yang tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Perseorangan sepanjang melakukan perbuatan atas kebijakan korporasi maka tak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Namun, hanya korporasi yang dapat dikenakan sanksi. Pasal 51 menyebutkan,
“Korporasi dapat dipertanggungjawabkan secara pidana terhadap suatu perbuatan yang dilakukan untuk dan/atau atas nama korporasi, jika perbuatan tersebut termasuk dalam lingkup usahanya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi yang bersangkutan”. Dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) mengatur pertngungjawaban perseorangan dan perseroan. Perlindungan terhadap orang yang bertindak atas kebijakan arahan korporasi tak dapat dikenakan tangungjawab pidana. Namun, tanggungjawab pidana dibebankan ke korporasi atau perusahaan.
“Pertanyaannya, tanggungjawab perusahaan bukan perseorangan. Cuma kapan pertanggungjawaban perseorangan dan perseroan itu terjadi,” ujar Benny.
Benny mencontohkan ketika memiliki perusahaan misalnya, kemudian digunakan untuk melakukan tindak pidana pencucian uang. Praktik di lapangan, acapkali hanya perseorangan yang dikenakan tanggungjawab pidana. Sementara korporasi dalam kurun waktu selang terjadi peristiwa masih dapat beroperasi. Dalam rangka melindungi perseorangan yang melaksanakan tugas atas nama kebijakan korporasi maka mestinya tak dapat dimintakan pertangungjawaban pidana.
Menurut Prof Harkristuti, CV dan Firma serta usaha dagang masuk dalam pasal korporasi ketika terjadi tindak pidana. Namun, selama ini praktiknya hanya perseorangan yang disasar. Batasan petangungjawaban pribadi dalam korporasi diatur dalam Pasal 52 RKUHP. Pasal itu menyebutkan, “Pertanggungjawaban pidana pengurus korporasi dibatasi sepanjang pengurus mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi”. “Kita sepakat badan hukum atau tidak berbadan hukum. Kalau dalam korporasi ada orang yang bertindak tidak atas nama korporasi tidak masuk pasal ini. Tapikalau bertindak atas nama kebijakan korporasi, maka menjadi tanggungjawab kroporasi. Begitu pula CV dan Firma. Jadi ini menjawab kapan korporasi bertangungjawab terhadap tindak pidana,”
Perusahaan selaku majikan tidak bisa lepas dari pertanggungjawaban ganti rugi atas kesalahan atau perbuatan melawan hukum pekerjanya jika pekerja tersebut melakukan kesalahan dalam rangka menjalankan tugasnya. Lalu apa batasannya?”
Sebenarnya, persoalan tanggug jawab ini sudah jelas dinyatakann dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Dalam pasal 1367 ayat (1) disebutkan:
“Seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.”
Selanjutnya pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata ditegaskan:
“Perusahaan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka didalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya.”
Dalam hukum perdata juga diatur selain majikan seperti disebutkan diatas, guru sekolah atau kepala tukang (mandor) bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh murid-muridnya atau tukang-tukangnya selama waktu orang-orang itu berada di bawah pengawasannya. Inilah konsep dan pengaturan yang diatur dalam KUHPerdata.
Apakah ada batasan terkait pertanggung jawaban ini? Ada pengecualian atau batasan terhadap pertanggungjawaban tersebut terhadap orang-orang yang secara tegas disebutkan dalam KUHPerdata, hal ini dapat kita lihat dalam pasal 1367 ayat (5) yang berbunyi:
“Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir jika orang tua-orang tua, wali-wali, guru-guru sekolah dan kepala-kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka tidak dapat mencegah perbuatan untuk mana mereka seharusnya bertanggung jawab itu. Dalam pembatasan yang diatur dalam pasal diatas, jelas menunjukan bahwa majikan tetap bertanggung jawab atas kesalahan atas kelalaian pekerjanya. Hal ini juga didasarkan pada hubungan hukum antara majikan selaku pemberi kerja dengan bawahan atau pekerja yang biasa disebut sebagai vicarious liability.
Dalam beberapa litelatur juga disebutkan terdapat dua hal yang menentukan adanya pertanggungjawaban secara vicarious liability: Pertama, terdapat hubungan khusus antara atasan dan bawahan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh bawahan harus berhubungan dengan pekerjaan tersebut, atau Kedua, harus terjadi dalam lingkup melaksanakan pekerjaan. Jadi, jelaslah bahwa perusahaan sebagai majikan atas karyawan atau bawahannya tetap bertanggungjawab atas kesalahan dan kelalain atau suatu perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain.
mr pedro dan perusahaan pinjamannya benar-benar hebat untuk diajak bekerja sama. dia sangat jelas, teliti dan sabar saat dia membimbing saya dan istri saya melalui proses pinjaman. dia juga sangat tepat waktu dan bekerja keras untuk memastikan semuanya siap sebelum menutup pinjaman. mr pedro adalah petugas pinjaman bekerja dengan sekelompok investor yang membantu kami mendapatkan dana untuk membeli rumah baru kami, Anda dapat menghubungi dia jika Anda ingin mendapatkan pinjaman dengan tingkat rendah yang terjangkau 2 rio email dia di . pedroloanss@gmail.com atau chat whatsapp: + 1-863-231-0632
ReplyDelete