Kejahatan Melalui Media Sosial
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki
jumlah pengguna media sosial terbesar di dunia. Pengguna Facebook, Twitter,
Instagram dan lain-lain dari Indonesia menempati porsi yang cukup besar dari
keseluruhan pengguna media sosial tersebut.
Akhir-akhir ini marak kasus-kasus hukum yang
berhubungan dengan Tehnologi yaitu Internet dan Media Sosial, termasuk kasus
pencemaran nama baik lewat media sosial internet. Bahkan bisa dikatakan hampir
setiap hari sebenarnya terjadi kasus serupa, yang hal ini disebabakan semakin
bebasnya masyarakat dalam mengekpresikan pendapatnya melalui internet dalam hal
ini media sosial.
Beberapa Jenis Kejahatan Melalui media Sosial antara
lain sebagai berikut:
1. Kasus Penghinaan atau Pencemaran Nama
Baik Lewat Melalui Media Sosial Internet.
Sebelum adanya media sosial pengaturan tentang
pencemaran nama baik diatur dalam ketentuan-ketentuan pasal-pasal KUHP sebagai
berikut :
- Pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi : (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“. (2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.
- Pasal 315 KUHP, yang berbunyi “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Setelah adanya internet maka diatur dalam ketentuan
Undang-undang ITE, yaitu : Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang
berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bahwa pencemaran nama baik, yang secara langsung
maupun melalui media sosial / internet adalah sama merupakan delik aduan, yaitu
delik yang hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari
korban. Tanpa adanya pengaduan, maka kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan
atas kasus tersebut.
2. Penipuan Berkedok Jual Beli Online
Penipuan dalam jual beli tidak hanya terjadi di
dunia nyata saja, di dunia maya seperti media sosial juga sering terjadi hal
serupa. Banyak sekali modus dari para pelaku kejahatan tersebut mulai dari
menawarkan produk bermerek dengan harga sangat miring, menjual produk bermerek
dengan bahan palsu dan lain sebagainya. Untuk itu kita harus selalu waspada
agar tidak terkena perangkap dari para penjahat ini.
Hukuman
Pelaku Penipuan di Media Sosial
Penipuan secara online pada
prinisipnya sama dengan penipuan konvensional. Yang membedakan hanyalah pada
sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem Elektronik (komputer, internet,
perangkat telekomunikasi). Sehingga secara hukum, penipuan secara online dapat
diperlakukan sama sebagaimana delik konvensional yang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku
penipuan saat ini adalah Pasal 378 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau
martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan
menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya
memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan
pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Sedangkan, jika dijerat menggunakan UU No. 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), maka
pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi sebagai
berikut:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam Transaksi Elektronik.
Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45
ayat [2] UU ITE). Lebih jauh, simak artikel Pasal Untuk Menjerat Pelaku
Penipuan Dalam Jual Beli Online.
Untuk pembuktiannya, APH bisa menggunakan bukti
elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai perluasan bukti sebagaimana Pasal 5 ayat
(2) UU ITE, di samping bukti konvensional lainnya sesuai dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bunyi Pasal 5 UU ITE:
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di
Indonesia
Sebagai catatan, beberapa negara maju mengkategorikan
secara terpisah delik penipuan yang dilakukan secara online (computer
related fraud) dalam ketentuan khusus cyber crime. Sedangkan di
Indonesia, UU ITE yang ada saat ini belum memuat pasal khusus/eksplisit tentang
delik “penipuan”. Pasal 28 ayat (1) UU ITE saat ini bersifat general/umum
dengan titik berat perbuatan “penyebaran berita bohong dan menyesatkan”
serta pada “kerugian” yang diakibatkan perbuatan tersebut.
3. Prostitusi Online
Ini merupakan kejahatan yang sedang hangat
diperbincangkan masyarakat tanah air. Mereka menggunakan media sosial untuk
melancarkan aksi bisnis haram ini. Modusnya beraneka ragam mulai dari
mengunggah foto panas agar orang lain tertarik menggunakan jasanya, hingga
menggoda orang lain dengan kata kata rayuan maut agar orang tersebut terpikat
dan mau menggunakan jasanya.
4. Pencurian Akun Media Sosial
Pencurian akun media sosial adalah kejahatan yang
sering sekali terjadi. Tidak sembarang orang dapat melakukan pencurian akun
media sosial, sebab dibutuhkan keahlian IT yang cukup baik untuk melakukan aksi
ini. Akun yang dicuri biasanya adalah akun orang berpengaruh, pebisnis ataupun
dari kalangan artis. Degan akun tersebut mereka dapat leluasa menggunakannya
untuk kejahatan seperti pemerasan hingga penyebaran fitnah.
5. Pemerkosaan dan Penculikan
Aksi kejahatan seperti ini tidak dapat dilakukan di
media sosial, tetapi media sosial berperan sebagi perantara dalam melakukan
aksi kejahatan tersebut. Modus kejahatan tersebut bervariasi, misalnya mereka
menghubungi calon korbannya untuk menawarkan imbalan tertentu atau pekerjaan
yang cukup bagus, sampai akhirnya pelaku dan korban bertemu di tempat yang
sudah ditentukan sebelumnya. Nah saat inilah pelaku melakukan aksinya bisa
dengan menculik anda hingga memperkosa anda. Maka dari itu jangan mudah percaya
dengan orang lain yang belum anda kenal dengan baik atau kalau memang ingin
bertemu ajaklah keluarga atau kerabat anda untuk menemani anda, jangan sampai
anda pergi seorang diri.
6. Penyebar Hoax
Bagi
Anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax),
atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati.
Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1
miliar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian
Negara Republik Indonesia Komisaris Besar Rikwanto melalui pesan pendek kepada
wartawan, Minggu, 20 November 2016.
Dia
menjelaskan, pelaku penyebar hoax
bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang
dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan,
ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1
miliar."
Comments
Post a Comment