Hukum Waris Di Indonesia
Masalah waris merupakan masalah yang
sering terjadi di lingkup masyarakat saat ini. Banyak permasalahan yang
terjadi diantara ahli waris maupun mereka yang menganggap sepihak
dirinya ahli waris. Karena merasa tidak adil dalam pembagian warisan,
hubungan persaudaraan pun menjadi berantakan. Ada yang merasa harus
lebih besar mendapatkan warisan karena si ahli waris yang lebih tua dari
ahli waris lainnya. Pada dasarnya dalam pembagian harta waris harus
dibagi berdasarkan peraturan yang ada.
Ahli waris yang beragama islam harus
dibagi berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sedangkan ahli waris yang
bukan beragama islam pembagiannya menurut Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata. Menurut Pasal 171 huruf c yang berbunyi “Ahli waris adalah
orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau
hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang
karena hukum untuk menjadi ahli waris”.
Sedangkan di dalam Pasal 832 KUHPerdata
menjelaskan “Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah
keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di
luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut
peraturan-peraturan berikut ini”. Jadi yang dikatakan ahli waris itu
adalah mereka yang memiliki hubungan sedarah dengan pewaris yang nanti
dengan sendirinya mendapatkan harta peninggalan dari pewaris. Dalam hal
ini tertera pada pasal 833 KUHPerdata yang berbunyi “Para ahli waris,
dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang,
semua hak dan semua piutang orang yang meninggal”.
Menurut hukum waris Islam ada tiga
syarat agar pewarisan dinyatakan ada sehingga dapat memberi hak kepada
seseorang atau ahli waris untuk menerima warisan:
- Orang yang mewariskan (pewaris) telah meninggal dunia dan dapat di buktikan secara hukum ia telah meninggal. Sehingga jika ada pembagian atau pemberian harta pada keluarga pada masa pewaris masih hidup, itu tidak termasuk dalam kategori waris tetapi disebut hibah
- Orang yang mewarisi (ahli waris) masih hidup pada saat orang yang mewariskan meninggal dunia.
- Antara pewaris dan ahli waris memiliki hubungan seperti:
- Hubungan keturunan atau kekerabatan, baik pertalian garis lurus ke atas seperti ayah atau kakek dan pertalian lurus ke bawah seperti anak, cucu, paman, dan lain-lain.
- Hubungan pernikahan, yaitu suami atau isteri. Pernikahan itu harus memenuhi dua syarat:
- Perkawinan sah menurut syariat islam, yakni dengan akad nikah yang memenuhi rukun dan syarat-syaratnya.
- Saat terjadi pewarisan salah satu pihak suami atau istri tidak dalam keadaan bercerai.
- Apabila seseorang meninggal dunia tidak meninggalkan orang yang mewarisi maka hartanya akan diserahkan kepada baitul Mal (perbendaharaan Negara Islam) untuk dimanfaatkan untuk kepentingan umat islam.
Sedangkan yang diatur dalam KUHPerdata yang berhak mewaris adalah:
Golongan I, yang terdiri dari:
suami/isteri yang hidup terlama dan anak2 serta cucu (keturunan) pewaris
(dalam hal anak pewaris meninggal dunia). (pasal 852 BW)
Golongan II adalah: orang tua dan
saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung
pewaris. (pasal 854 BW). Golongan II ini baru bisa mewarisi harta
pewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi, apabila masih
ada ahli waris golongan I, maka golongan I tersebut “menutup” golongan
yang diatasnya
Golongan III :Keluarga dalam garis lurus
ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris (Contohnya: kakek dan nenek
pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris
dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada.
Golongan IV adalah:
- Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu
- keturunan paman dan bibi sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris
- saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat ke enam di hitung dari pewaris. Dari golongan inilah telah ditentukan yang berhak didahulukan mendapat waris dan pengganti ahli waris jika ahli waris yang utama tidak ada. Dan nantinya untuk menentukan ahli waris harus membuat surat keterangan ahli waris yang nantinya akan ditetapkan oleh hakim melalui penetapan pengadilan
Comments
Post a Comment