Tentang Perkawinan Dibawah Umur
Baru-baru ini Kantor Urusan Agama (KUA)
di Bantaeng Sulawesi Selatan menolak permohonan sepasang kekasih yang
ingin melangsungkan perkawinan di daerahnya. Alasan penolakan tersebut
telah di jelaskan oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Bantaeng
dikarenakan pasangan kekasih ini merupakan pasangan dibawah umur.
Diketahui pasangan kekasih tersebut saat ini masih duduk di bangku
Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pria berusia 15 tahun dan wanitanya
berusia 14 tahun. Yang melatarbelakangi mereka ingin melangsungkan
perkawinan bukan karena atas dasar perjodohan atau hamil di luar nikah,
tetapi didasarkan pada calon mempelai wanita takut tidur sendiri. Hal
tersebut didukung oleh keterangan tante dari calon mempelai wanita,
bahwa ia takut sendiri, karena ibunya meninggal setahun yang lalu dan
ayahnya yang kerap pergi keluar daerah karena pekerjaan.
Walaupun ditolak oleh Kantor Urusan
Agama (KUA), pasangan kekasih tersebut bersikukuh untuk tetap dapat
melangsungkan perkawinannya dengan mengajukan permohonan dispensasi
perkawinan kepada Pengadilan Agama Bantaeng. Hasilnya permohonan
dispensasi tersebut dikabulkan sehingga Kantor Urusan Agama (KUA) tidak
dapat menolak perkawinan mereka.
Menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan, Perkawinan adalah ikatan lahir batin
antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa. Undang-undang ini juga mengatur mengenai
batasan usia untuk dapat melangsungkan perkawinan bagi calon mempelai,
sebagaimana di atur dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974:
(1) Perkawinan hanya
diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan
pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun.
(2) Dalam hal penyimpangan pada ayat (1) pasal ini dapat diminta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita.
(2) Dalam hal penyimpangan pada ayat (1) pasal ini dapat diminta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita.
Pasal inilah yang menjadi alasan Kantor
Urusan Agama (KUA) Bantaeng menolak permohonan perkawinan yang diajukan
oleh pasangan dibawah umur tersebut. Dalam hal tidak diizinkan melakukan
perkawinan karena belum cukup umur, bukan berarti perkawinan itu
dilarang oleh Undang-undang. Karena ketika perkawinan itu dilarang oleh
Undang-undang dengan alasan umur, maka perkawinan itu tidak dapat
dilaksanakan dan tidak dapat di dispensasi. Hanya saja di dalam
Undang-undang perkawinan terkhusus Pasal 7 terdapat celah yang bisa
digunakan untuk mereka yang menginginkan perkawinan dibawah umur ini
terjadi. Pada praktiknya ketika terjadi penolakan dari Kantor Urusan
Agama (KUA) karena alasan umur, pasangan kekasih yang ditolak oleh
Kantor Urusan Agama (KUA) memanfaatkan Pasal 7 ayat 2 dengan cara
meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama. Tidak sedikit pasangan yang
meminta dispensasi perkawinan akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Agama.
hal ini sangat menyayangkan
atas terjadinya perkawinan anak di bawah umur dengan memanfaatkan
dispensasi Pengadilan yang tertuang dalam Pasal 7 ayat 2 Undang-undang
Perkawinan. Karena dengan terjadinya perkawinan yang terbilang terlalu
cepat ini dapat merusak pendidikan mereka karena mereka tidak berpikir
lagi untuk belajar tetapi sudah berpikir untuk mencari nafkah demi
keluarga yang mereka bangun. Biarkan anak-anak tumbuh sebagaimana
mestinya dan biarkan mereka mendapatkan pendidikan selayaknya anak-anak
seusia mereka demi masa depan nantinya. Dan juga alangkah lebih baik,
untuk pemberian dispensasi ini harus lebih selektif lagi. Dikawatirkan
nanti dikemudian hari akan banyak pasangan dibawah umur yang mengajukan
dispensasi untuk dapat melangsungkan perkawinan karena alasan takut
tidur sendiri. Kami berharap jangan sampai terjadi lagi anak dibawah
umur yang mengajukan permohonan perkawinan sebelum waktunya. Tetapi
bagaimapun juga dikabulkan atau tidaknya dispensasi dari Pengadilan
merupakan mutlak dari hasil pertimbangan Hakim. Kita tidak dapat
mengintervensi Hakim dalam mengambil keputusan.
Comments
Post a Comment