Upaya Praperadilan
Dalam proses penegakan hukum pidana pada
kenyataannya sering terjadi orang ditangkap dan ditahan tanpa adanya surat
perintah penangkapan dan/atau penahanan, bahkan proses penangkapannya sering
pula dilakukan tanpa mengindahkan hak-hak asasi manusia, atau melanggar pasal
18 ayat (1) UU No.39 tahun 1999 tentang HAM, terkait asas praduga tak bersalah,
yang berbunyi ;
”Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan
dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana berhak dianggap tidak
bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang
pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk
pembelaannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan” dan berdasarkan pasal
4 UU yang sama, setiap orang memiliki ”hak untuk tidak disiksa” dalam penegakan
hukum. Dan dalam pasal 9 ayat (2) UU No.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman Pejabat yang melanggar ketentuan tersebut di atas bukan lagi dapat
dipidana akan tetapi ”dipidana”.
Seperti yang kita ketahui Praperadilan adalah
wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan tentang :
1. Sah
tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau
keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan
;
2. Sah
tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan
yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan ; dan
3. Permintaan
ganti-rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain
atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan ;Hal mana tentang
Praperadilan tersebut secara limitatif diatur dalam pasal 77 sampai pasal 83
Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP.
Sejauh ini di dalam praktiknya hak tentang
Praperadilan tersebut hanya dilakukan oleh tersangka atau keluarga tersangka
melalui kuasa hukumnya dengan cara melakukan Gugatan Praperadilan terhadap
pihak Kepolisian atau terhadap pihak Kejaksaan ke Pengadilan Negeri setempat
yang substansi gugatannya mempersoalkan tentang sah tidaknya penangkapan atau
penahanan atau tentang sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.
Kita tidak pernah mendengar bahwa Kepolisian mempraperadilankan Kejaksaan
tentang sah tidaknya Penghentian Penuntutan terhadap tersangka/terdakwa, atau
sebaliknya pihak Kejaksaan mempraperadilankan pihak Kepolisian tentang sah
tidaknya Penghentian Penyidikan.
Perlu untuk diketahui oleh masyarakat pada
umumnya dan Penegak Hukum pada khususnya bahwa pasal 77 s/d pasal 83 KUHAP yang
mengatur tentang Praperadilan tidak hanya memberikan hak kepada tersangka atau
keluarganya untuk mempraperadilankan Kepolisian dan Kejaksaan, namun pasal
tersebut juga memberi hak kepada Kepolisian untuk mempraperadilankan Kejaksaan
begitu juga sebaliknya pasal tersebut juga memberi hak kepada Kejaksaan untuk
mempraperadilankan Kepolisian. Jika suatu perkara pidana sudah di SPDP (P.16)
dari Kepolisian ke Kejaksaan dan dalam perkembangannya menurut penilaian pihak
Kejaksaan kasus tersebut telah memenuhi syarat untuk dilakukan penuntutan, namun
ditengah jalan tiba-tiba pihak Kepolisian mengeluarkan SP3 (Surat Penetapan
Penghentian Penyidikan) terhadap kasus tersebut maka demi tegaknya hukum dan
keadilan seharusnya upaya akhir yang ditempuh pihak Kejaksaan adalah melakukan
Gugatan Praperadilan terhadap pihak Kepolisian ke Pengadilan Negeri. Begitu
juga jika suatu perkara telah dinyatakan cukup bukti oleh pihak Kejaksaan
(P.21) dan/atau telah perkara tersebut telah dilimpahkan dari Kepolisian kepada
Kejaksaan, namun ditengah jalan tiba-tiba Kejaksaan mengeluarkan SP3 (Surat
Penetapan Penghentian Penuntutan), maka seharusnya demi tegaknya hukum dan
keadilan pihak Kepolisian harus berani melakukan Gugatan Praperadilan terhadap
pihak Kejaksaan ke Pengadilan Negeri.
TUJUAN PRAPERADILAN
TUJUAN PRAPERADILAN

Comments
Post a Comment