TUJUAN PRAPERADILAN
UPAYA PRAPERADILAN
Tujuan dari praperadilan dapat diketahui dari penjelasan Pasal 80 KUHAP yang menegaskan “bahwa tujuan dari pada praperadilan adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal.” Esensi dari praperadilan, untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka, supaya tindakan itu benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang, benar-benar proporsional dengan ketentuan hukum, bukan merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Tujuan dari praperadilan dapat diketahui dari penjelasan Pasal 80 KUHAP yang menegaskan “bahwa tujuan dari pada praperadilan adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal.” Esensi dari praperadilan, untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka, supaya tindakan itu benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang, benar-benar proporsional dengan ketentuan hukum, bukan merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Tujuan/ maksud dari praperadilan adalah meletakkan hak dan kewajiban yang
sama antara yang memeriksa dan yang diperiksa. Menempatkan tersangka bukan
sebagai objek yang diperiksa, penerapan asas aqusatoir dalam
hukum acara pidana, menjamin perlindungan hukum dan kepentingan asasi. Hukum
memberi sarana dan ruang untuk menuntut hak-hak yang dikebiri melalui
praperadilan. Secara detil Yahya Harahap (2002: 4) mengemukakan “lembaga
peradilan sebagai pengawasan horizontal atas tindakan upaya paksa yang
dikenakan terhadap tersangka selama ia berada dalam pemeriksaan penyidikan atas
penuntutan, agar benar-benar tindakan itu tidak bertentangan dengan ketentuan
hukum dan Undang-undang.”
Undang-undang telah memberi otoritas (kewenangan) kepada pejabat penyidik
untuk melakukan tugas dan wewenangnya. Jika dalam pelaksanan tugas dan
kewenangan itu melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, maka lembaga
praperadilan yang akan menilai dari pada tindakan pejabat tersebut apakah di
luar atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang telah diberikan kepadanya.
Comments
Post a Comment