Mengenal Jenis Narkoba Dan Penggolongannya
Menurut UU No.22 tahun 1997, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Untuk memberi pemahaman yang jelas dalam UU ini, perlu mengikuti perkembangan mulai dari jenis narkotikanya, proses kejahatannya, hingga penyebutan istilah-istilahnya. Klasifikasi pembagian golongan narkotika pada UU ini, dibagi menjadi 3 jenis golongan yang termasuk kategori narkotika. Kategori pembagian jenis Golongan Narkotika adalah sebagai berikut: Golongan I , Hanya digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan Tidak digunakan dalam terapi Potensi ketergantungan sangat tinggi. Jenis Narkotika yang seca ra umum dikenal masyarakat antara lain Ganja, Sabu-sabu, Kokain, Opium, Heroin, dll: Golongan II, Untuk pengobatan pilihan terakhir,...