Posts

Stories of Irvan Viktor

Image
Irvan Viktor, lahir 15 januari 1992 yang lahir di kota metropolitan Jakarta, dan sekarang tinggal di kota medan, saya mempunyai 4 Orang saudara laki laki dan 1 Saudara perempuan.  Saya berasal dari keluarga yang tidak kaya raya dan tidak serba kekurangan. Di jakarta orang tua saya adalah penjahit baju dan sekaligus menjual baju bapak yang jahit sekaligus membuat baju untuk dijual. Sedangkan ibu menjual baju yang di buat oleh ayahku. Di sini aku tidak akan membahas mengenai hobi dan cita-cita, namun saya akan menceritakan sedikit memori tentang saya menjalani sekolah dasar hingga selasai perkuliahan. Ok mari kita mulai ceritanya.................................!!!!! Saya pernah bersekolah Sekolah Dasar (SD) dikota jakarta, namun saya lupa sekolah apa pada saat itu. Saya masih ingat sekali pada saat hari pertama bersekolah di antar oleh ibu, dan di saat masuk memulai kelas di sekolah saya selalu melihat ke arah keluar  apakah ibu saya pergi atau tidak begitulah yang terb...

N A T O

Image
Berbicara merupakan proses penyampaian informasi kepada pihak lain, barometer berbicara yang baik bukanlah pada isi informasi yang disampaikan tetapi sejauh mana si pemberi informasi dapat meyakinkan pihak lain akan informasi yang disampaikan dan pihak penerima informasi dapat memahami apa informasi yang disampaikan. Berbicara bagi sebagian orang adalah kesenangan yang bahasa sekarang disebut hobi, tapi lucu jika seseorang menulis dalam biografi bahwa hobinya a dalah berbicara, saya belum pernah membaca hal tersebut mungkin itulah kepandaian manusia untuk memperhalus bahasa, saya pernah membaca hobi berdebat, mungkin itu sama dengan hobi berbicara. Bagi sebagian orag berbicara adalah hal yang menyebalkan disebabkan kekurang mampuan mengolah dan menyusun redaksi apa yang akan disampaikan. Berbicara dapat menjadi masalah serius bilamana kurang mampu menyesuaikan dimana bicara, apa topik pembicaraan, dan dengan siapa bicara. Saya mengutip kata-kata Yohanis Laimena pendiri GMKI “D...

HARAPAN UNTUK SUMATERA UTARA..!!!!!

Image
Banyak Hal-hal yang menjadikan Sumatera Utara pusat perhatian akhir-akhir ini.Sehingga daerah Sumatera Utara tidak baik di mata Publik. hal tersebut dikarnakan banyaknya pristiwa-pristiwa yang terjadi Di Sumatera utara, mulai dari kasus Pembunuhan yang dilakukan mahasiswa kepada dosen, Masih sering terjadinya Perampokan di jalanan (begal), konflik antar agama, suku, serta masih banyak nya para pejabat-pejabat daerah melakukan korupsi. Menurut data hasil penelitian Lembaga Indoneia Coruppton Watch (LCW) Sumatera Utara menjadi Provinsi terkorup di Indonesia dengan 24 kasus Korupsi serta kerugian yang dialamai negara mencapai Rp. 120,6 Milliar di semester perrtama 2015. Sebagai warga yang berkedudukan di Sumatera Utara merasa malu dan iri daerah lain yang memiliki pemimpin-pemimpin daerah yang berjiwa pemimpin yang baik dan tegas. Sumatera Utara memiliki reputasi yang buruk dan menjadi "PR" untuk pemimpin yang sekarang bahkan yang  berikutnya, Supaya menjadikan Suma...

UPAYA HUKUM (Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana)

Image
A. UPAYA HUKUM BIASA Upaya Hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 Angka 12 KUHAP), Upaya hukum di tingkatkan ke beberapa bagian sebagai berikut: BANDING, Banding adalah suatu alat hukum yang merupakan hak terdakwa dan hak jaksa untuk mohon supaya pengadilan Negeri diperiksa kembali oleh Pengadilan tinggi. Dalam upaya banding putusan Perkara Pidana dapat dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah hari pengumuman, Perintah atau penetapan di keluarkan. Apabila jangka waktu yang ditentukan lewat para pihak baik itu pihak terdakwa dan jaksa, di anggap menerima putusan dan tidak dapat mengajukan banding kembali. Memorie banding tidak wajib tidak wajib harus di buat secara tertulis yang berincikan alasan-alsan mengapa mengajukan banding serta a...

UPAYA HUKUM (Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana)

Image
A. UPAYA HUKUM BIASA Upaya Hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 Angka 12 KUHAP), Upaya hukum di tingkatkan ke beberapa bagian sebagai berikut: BANDING, Banding adalah suatu alat hukum yang merupakan hak terdakwa dan hak jaksa untuk mohon supaya pengadilan Negeri diperiksa kembali oleh Pengadilan tinggi. Dalam upaya banding putusan Perkara Pidana dapat dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah hari pengumuman, Perintah atau penetapan di keluarkan. Apabila jangka waktu yang ditentukan lewat para pihak baik itu pihak terdakwa dan jaksa, di anggap menerima putusan dan tidak dapat mengajukan banding kembali. Memorie banding tidak wajib tidak wajib harus di buat secara tertulis yang berincikan alasan-alsan mengapa mengajukan banding serta a...

MEDIASI DI DEPAN PENGADILAN

Image
A. MEDIASI DI DEPAN PENGADILAN Pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah adalah untuk melindungi suluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melindungi kepentingan bangsa dan negara. Kesejahteraan adalah cita-cita seluruh manusia baik kesejahteraan  lahir maupun batin. Maka pembangunan yang dilaksanakan adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Keadaan yang aman dan tenteram merupakan harapan kita semua. Harapan tidak terjadinya ketegangan di antara anggota masyarakat juga merupakan cita-cita kita. Namun demikian karena tidak semua kebutuhan manusia  tercukupi maka  kita sering  menghadapi konflik sosial di masyarakat. Konflik tersebut bisa berdemensi hukum pidana maupun hukum perdata. Sengketa perdata yang terjadi di masyarakat penyelesaiannya tidak selalu di depan lembaga peradilan, masih dimungkinkan  sengketa  diselesaikan di luar pengadilan baik melalui konsiliasi, mediasi , neg...

ASAS-ASAS HUKUM DALAM PERJANJIAN

Image
Perjanian atau Perikatan pada dasarnya pada Pasal 1233 KUHP Perdata yakni perikatan yang lahir karna undang-undang dan atau perikatan yang lahir karena perjanjian. Secara umum asas sering dikatakan sebagai dasar pemikiran atau jantungnya hukum. Atau dengan kata lain asas menjadi akar yang kuat yang membentuk aturan itu menjadi ketentuan yang sangat inperatif. Secara umum asas hukum yang dapat digunakan dalam klafikasi hukum seperti hukum pidana, hukum perdata maupun hukum tata usaha negara antara lain: Lex superior derogate legi inferior (ketentuan hukum yang tinggi mengalahkan ketentuan hukum yang lebih rendah), Lex posteriori derogate legi priori (ketentuan hukum yang lebih baru diutamakan dari pada ketentuan hukum yang lama), Lex specialist derogate legi generale ( ketentuan hukum yang khusus diutamakan dari pada ketentuan yang umum), Asas Nonretroaktif (Hukum tidak bisa berlaku surut). Asas hukum yang diuraikan diatas adalah asas hukum yang digunakan secara umum...