MEDIASI DI DEPAN PENGADILAN

A. MEDIASI DI DEPAN PENGADILAN

Pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah adalah untuk melindungi suluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melindungi kepentingan bangsa dan negara. Kesejahteraan adalah cita-cita seluruh manusia baik kesejahteraan  lahir maupun batin. Maka pembangunan yang dilaksanakan adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Keadaan yang aman dan tenteram merupakan harapan kita semua. Harapan tidak terjadinya ketegangan di antara anggota masyarakat juga merupakan cita-cita kita. Namun demikian karena tidak semua kebutuhan manusia  tercukupi maka  kita sering  menghadapi konflik sosial di masyarakat. Konflik tersebut bisa berdemensi hukum pidana maupun hukum perdata.

Sengketa perdata yang terjadi di masyarakat penyelesaiannya tidak selalu di depan lembaga peradilan, masih dimungkinkan  sengketa  diselesaikan di luar pengadilan baik melalui konsiliasi, mediasi, negosiasi dan seterusnya. Penyelesaian di luar pengadilan bisa pula dilakukan melalui bantuan pihak ketiga berupa perorangan yang dipercaya dan dihormati oleh kedua belah pihak. Bisa pula sengketa diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau bisa juga diselesaikan di depan Badan Arbitrase Syariah.

Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sering berhasil dan lebih banyak yang  gagal. Keberhasilan penyelesaian sengketa di luar pengadilan memberikan manfaat bagi para pihak dikarenakan penyelesaiannya tidak terlalu lama. Tidak banyak  diketahui oleh umum, di antara kedua belah pihak seandainya sebagai pelaku bisnis dapat melanjutkan bisnisnya tanpa harus berseteru dengan pihak lain. Namun demikian masih banyak sengketa keperdataan diselesaikan di depan pengadilan disebabkan berbagai upaya secara damai tidak berhasil. Hal ini juga merupakan gambaran bahwa pengadilan masih selalu dibutuhkan oleh masyarakat.

Kita ketahui  bersama bahwa penyelesaikan perkara melalui gugatan didepan pengadilan apabila tidak berhasil melalui proses perdamaian (mediasi) memerlukan waktu lama. Perkara bisa diperiksa lebih dari enam bulan di tingkat pertama, tingkat banding lebih kurang enam bulan dan di tingkat kasasi paling cepat satu tahun. Waktu di atas belum termasuk proses persiapan pengiriman berkas banding dan kasasi, akan lebih lama lagi apabila ada upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK). Pemeriksaan di depan pengadilan juga memerlukan biaya yang tidak sedikit  lebih-lebih apabila para pihak harus menggunakan advokat. Biaya di depan pengadilan dipergunakan untuk pemanggilan kedua belah pihak dan saksi-saksi, biaya pemeriksaan setempat, sita jaminan, sumpah, dan sebagainya. Hal demikian sesuai dengan pendapat P.S. Atiyah : "The cost of legal services is well known to be high, and the cost of litigation is so high as to be almost prohibitively for people of ordinary means" (Biaya pelayanan hukum diketahui mahal. Biaya berperkara sedemikian rupa tinggi, sehingga hampir-hampir tidak terjangkau oleh orang-orang yang hanya mempunyai kemampuan rata-rata). (Law & Modern Society, 1995 dikutip Bagir Manan dalam Varia Peradilan Juli 2006,hal.6).

Majlis Hakim wajib mengusahakan perdamaian dalam memeriksa perkara perdata.  Usaha perdamaian ini  sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam  pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg.  yang menentukan Hakim wajib mengusahakan perdamaian terhadap kedua belah pihak yang bersengketa. Apabila Majlis Hakim tidak memerintahkan untuk melakukan upaya damai maka dianggap tidak melaksanakan hukum acara secara tertib dan dapat berakibat putusan Majlis Hakim dibatalkan oleh peradilan di atasnya. Upaya damai dalam persidangan di samping ditentukan dalam HIR/RBg.  juga ditentukan oleh Mahkamah Agung R.I. dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.  No. 2 Tahun 2003. PERMA  2/2003 sejak tanggal 31 Juli 2008 telah dirubah   dengan PERMA  No. 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. PERMA  01/2008 diharapkan memberi jaminan perlindungan hukum bagi para pihak yang berperkara di depan pengadilan. PERMA 1 tahun 2008 memberi ruang lebih luas bagi para pihak dalam menyelesaikan sengketanya dengan damai, sebab PERMA  2008 memberikan waktu lebih lama dari pada PERMA sebelumnya. Dalam PERMA 2008 menentukan bahwa para pihak diberi kesempatan menyelesaikan perdamaian di Pengadilan Negeri dalam waktu 40 hari dan apabila tidak berhasil bisa diperpanjang untuk paling lama 15 hari.  Ketidak hadiran Turut Tergugat atau Tergugat berkepentingan tidak menjadi penghalang penyelesaian sengketa dengan mediasi, penyelesaian perkara melalui damai tidak terbatas pada tahapan pemeriksaan di peradilan tingkat pertama tetapi bisa juga ada di tingkat banding atau kasasi, dan berbagai hal baru lainnya.

Apabila perkara sedang diperiksa di tingkat banding atau kasasi, sedang proses perdamaian di luar sidang masih tetap berjalan maka sesuai dengan PERMA tahun 2008 hasil dari perdamaian tadi dikirim ke Pengadilan Tinggi Atau Mahkamah Agung. Selanjunya PT atau MA atas dasar perjanjian perdamaian tadi memuat putusan tentang perdamaian. Putusan perdamaian sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Perdata tidak bisa dilakukan upaya hukum selanjutnya. Kedua belah pihak dihukum untuk tunduk, taat dan melaksanakan isi perdamaian. Perjanjian perdamaian apabila dituangkan dalam bentuk putusan pengadilan maka mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan sebab putusan damai tersebut juga berkepala DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.

B.   MEDIASI DAN MANFAATNYA

Dalam trandisi bangsa timur antara lain bangsa Cina, Jepang, Korea tidak senang menyelesaikan masalah di antara mereka melalui jalur litigasi (pengadilan). Mereka lebih senang menyelesaikan masalahnya dengan cara kekeluargaan karena menyelesaian ini lebih dapat memberikan harmoni. Konflik yang berkepenjangan melalui pengadilan di benak mereka akan menimbulkan ketegangan dan dalam jangka panjang tidak memberikan manfaat.

Sikap dasar perusahaan Jepang dan latar belakang budaya Jepang dalam menghadapi permasalahan terutama perselisihan adalah sebagai beriku:
  1. Yang diutamakan adalah keharmonisan bersama dan kepercayaan. Pepatah Jepang mengatakan "keharmonisan di antara orang-orang adalah lebih penting dibanding keuntungan dalam kedudukan".
  2. Semangat konsepsi, yaitu keputusan melalui negosiasi lebih penting dari pada perselisihan yang dilakukan.
  3. Menyelesaikan kemanfaatan dari dua pihak dibandingkan dengan             kemanfaatan maksimum untuk setiap pihak.
  4. Perusahaan berkeyakinan selalu ada ruang untuk melakukan kompromi-kompromi pada setiap persengketaan. (Kazuyoshi (AIPLA) Ohno, dalam Jurnal Keadilan No. 1 - Januari 2004, hal 43).
PERMA 01/2008 pada prinsipnya hanya berlaku untuk mediasi yang terkait dengan proses berperkara di Pengadilan jadi tidak berlaku bagi para pihak yang bersengketa di luar proses pemeriksaan persidangan. Tidak semua perkara perdata diperiksa dengan menggunakan instrumen mediasi berdasar PERMA 01/2008,  adapun perkara-perkara yang dikecualikan yaitu perkara melalui prosedur pengadilan niaga, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).  Jadi semua sengketa perdata yang diajukan di pengadilan tingkat pertama wajib diusahakan perdamaian melalui mediator.

Majlis hakim yang memeriksa perkara perdata di dalam putusannya diwajibkan memuat upaya perdamaian yang sudah diusahakan termasuk siapa mediatornya dan bagaimana hasilnya. Mediator bisa berasal dari Hakim yang ada di Pengadilan Tingkat Pertama yang yang bukan dari Hakim yang memeriksa perkara tersebut. Dalam hal di pengadilan tingkat pertama hanya ada tiga orang Hakim maka Ketua Majlis dapat menunjuk salah satu dari Hakim yang memeriksa perkara tersebut sebagai mediator. Mediator dari pengadilan dilaksanakan oleh mediator Hakim, kepada kedua belah pihak tidak dibebebani biaya perkara. Mediasi yang dilaksanakan oleh Hakim Pengadilan Negeri tidak boleh dilaksanakan di luar gedung pengadilan. 

Apabila para pihak yang berperkara menunjuk mediator dari luar Hakim pengadilan oleh PERMA  01/2008 diperbolehkan, dengan ketentuan bahwa mediator dari luar dapat berasal dari advokat, akademisi hukum atau profesi hukum berdasar sertifikasi yang disahkan oleh Mahkamah Agung. Mediator berasal dari luar pengadilan konsekuensinya biaya dibayar oleh kedua belah pihak dan untuk jadwal upaya perdamaian diserahkan kepada mediator atau kedua belah pihak. Adapun nama mediator baik dari lingkungan hakim pengadilan maupun dari luar dibuat daftar dan diumumkan dalam papan pengumuman  yang mudah dilihat oleh masyarakat di gedung Pengadilan Negeri agar memudahkan masyarakat untuk memilih mediator yang akan ditunjuk.

Manfaat sengketa diselesaikan dengan upaya mediasi dan hasilnya berupa perdamaian adalah antara lain para pihak tidak perlu membuang-buang waktu yang begitu lama dibandingkan penyelesaian sengketa melalui pemeriksaan perkara di depan persidangan. Di samping itu biaya dan tenaga akan lebih kecil dikeluarkan dan akan memberikan buah kemenangan kepada kedua belah pihak (win-win solution). Manfaat lain bagi kedua belah pihak adalah bahwa penyelesaian melalui mediasi tidak selalu menyebabkan terbukanya informasi kepada publik tentang adanya sengketa yang ada di antara kedua belah pihak. Terbukanya informasi dapat menyebabkan kerugian nama kepada  salah satu pihak atau kedua belah pihak dan hal ini bisa menimbulkan  kerugian secara finansial. Manfaat lain adalah bahwa perkara perdata yang diperiksa  di depan pengadilan tidak terlalu menumpuk terutama di kota-kota besar. Kita maklumi bahwa pengadilan di kota-kota besar sangat banyak sengketa keperdataan dan muaranya adalah di tingkat banding atau di tingkat kasasi. Di samping itu penyelesaian sengketa dengan mediasi membawa manfaat bagi cepatnya proses perkara di pengadilan. Kecepatan penyelesaian sengketa diharapkan memberi manfaat bagi pihak-pihak yang bersengketa.


Comments

Popular posts from this blog

SANKSI HUKUM BANDAR NARKOBA, PENGEDAR & KURIR NARKOBA

OPERASI INTELIJEN KEJAKSAAN TIDAK TERLEPAS DARI SIKLUS RODA PERPUTARAN INTELIJEN (RPI)

Waspadai... Kebiasaan yang Bikin Otakmu Kerdil Hingga Rusak,