MEDIASI DI DEPAN PENGADILAN
A. MEDIASI DI DEPAN PENGADILAN
Pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah
adalah untuk melindungi suluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melindungi kepentingan bangsa dan
negara. Kesejahteraan adalah cita-cita seluruh manusia baik kesejahteraan lahir maupun batin. Maka pembangunan yang
dilaksanakan adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Keadaan yang aman
dan tenteram merupakan harapan kita semua. Harapan tidak terjadinya ketegangan
di antara anggota masyarakat juga merupakan cita-cita kita. Namun demikian
karena tidak semua kebutuhan manusia
tercukupi maka kita sering menghadapi konflik sosial di masyarakat.
Konflik tersebut bisa berdemensi hukum pidana maupun hukum perdata.
Sengketa perdata yang terjadi di
masyarakat penyelesaiannya tidak selalu di depan lembaga peradilan, masih
dimungkinkan sengketa diselesaikan di luar pengadilan baik melalui
konsiliasi, mediasi, negosiasi dan seterusnya. Penyelesaian di luar pengadilan bisa
pula dilakukan melalui bantuan pihak ketiga berupa perorangan yang dipercaya
dan dihormati oleh kedua belah pihak. Bisa pula sengketa diselesaikan melalui
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau bisa juga diselesaikan di depan
Badan Arbitrase Syariah.
Penyelesaian
sengketa di luar pengadilan sering berhasil dan lebih banyak yang gagal. Keberhasilan penyelesaian sengketa di
luar pengadilan memberikan manfaat bagi para pihak dikarenakan penyelesaiannya
tidak terlalu lama. Tidak banyak diketahui oleh umum, di antara kedua belah
pihak seandainya sebagai pelaku bisnis dapat melanjutkan bisnisnya tanpa harus
berseteru dengan pihak lain. Namun demikian masih banyak sengketa keperdataan
diselesaikan di depan pengadilan disebabkan berbagai upaya secara damai tidak
berhasil. Hal ini juga merupakan gambaran bahwa pengadilan masih selalu
dibutuhkan oleh masyarakat.
Kita
ketahui bersama bahwa penyelesaikan
perkara melalui gugatan didepan pengadilan apabila tidak berhasil melalui
proses perdamaian (mediasi) memerlukan waktu lama. Perkara bisa diperiksa lebih
dari enam bulan di tingkat pertama, tingkat banding lebih kurang enam bulan dan
di tingkat kasasi paling cepat satu tahun. Waktu di atas belum termasuk proses
persiapan pengiriman berkas banding dan kasasi, akan lebih lama lagi apabila
ada upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK). Pemeriksaan di depan
pengadilan juga memerlukan biaya yang tidak sedikit lebih-lebih apabila para pihak harus
menggunakan advokat. Biaya di depan pengadilan dipergunakan untuk pemanggilan
kedua belah pihak dan saksi-saksi, biaya pemeriksaan setempat, sita jaminan,
sumpah, dan sebagainya. Hal demikian sesuai dengan pendapat P.S. Atiyah : "The
cost of legal services is well known to be high, and the cost of litigation is
so high as to be almost prohibitively for people of ordinary means"
(Biaya pelayanan hukum diketahui mahal. Biaya berperkara sedemikian rupa
tinggi, sehingga hampir-hampir tidak terjangkau oleh orang-orang yang hanya
mempunyai kemampuan rata-rata). (Law & Modern Society, 1995 dikutip Bagir
Manan dalam Varia Peradilan Juli 2006,hal.6).
Majlis
Hakim wajib mengusahakan perdamaian dalam memeriksa perkara perdata. Usaha perdamaian ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang
dalam pasal 130 HIR/Pasal
154 RBg. yang menentukan Hakim wajib mengusahakan
perdamaian terhadap kedua belah pihak yang bersengketa. Apabila Majlis Hakim
tidak memerintahkan untuk melakukan upaya damai maka dianggap tidak
melaksanakan hukum acara secara tertib dan dapat berakibat putusan Majlis Hakim
dibatalkan oleh peradilan di atasnya. Upaya damai dalam persidangan di samping
ditentukan dalam HIR/RBg. juga
ditentukan oleh Mahkamah Agung R.I. dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)
R.I. No. 2 Tahun 2003. PERMA 2/2003 sejak tanggal 31 Juli 2008 telah dirubah
dengan PERMA No. 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di
Pengadilan. PERMA 01/2008 diharapkan
memberi jaminan perlindungan hukum bagi para pihak yang berperkara di depan
pengadilan. PERMA 1 tahun 2008 memberi ruang lebih luas bagi para pihak dalam
menyelesaikan sengketanya dengan damai, sebab PERMA 2008 memberikan waktu lebih lama dari pada
PERMA sebelumnya. Dalam PERMA 2008 menentukan bahwa para pihak diberi
kesempatan menyelesaikan perdamaian di Pengadilan Negeri dalam waktu 40 hari
dan apabila tidak berhasil bisa diperpanjang untuk paling lama 15 hari. Ketidak hadiran Turut Tergugat atau Tergugat
berkepentingan tidak menjadi penghalang penyelesaian sengketa dengan mediasi,
penyelesaian perkara melalui damai tidak terbatas pada tahapan pemeriksaan di peradilan
tingkat pertama tetapi bisa juga ada di tingkat banding atau kasasi, dan
berbagai hal baru lainnya.
Apabila
perkara sedang diperiksa di tingkat banding atau kasasi, sedang proses
perdamaian di luar sidang masih tetap berjalan maka sesuai dengan PERMA tahun
2008 hasil dari perdamaian tadi dikirim ke Pengadilan Tinggi Atau Mahkamah
Agung. Selanjunya PT atau MA atas dasar perjanjian perdamaian tadi memuat
putusan tentang perdamaian. Putusan perdamaian sesuai dengan ketentuan Hukum
Acara Perdata tidak bisa dilakukan upaya hukum selanjutnya. Kedua belah pihak
dihukum untuk tunduk, taat dan melaksanakan isi perdamaian. Perjanjian
perdamaian apabila dituangkan dalam bentuk putusan pengadilan maka mempunyai
kekuatan hukum untuk dilaksanakan sebab putusan damai tersebut juga berkepala
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
B. MEDIASI DAN MANFAATNYA
Dalam trandisi bangsa timur antara lain bangsa Cina, Jepang,
Korea tidak senang menyelesaikan masalah di antara mereka melalui jalur
litigasi (pengadilan). Mereka lebih senang menyelesaikan masalahnya dengan cara
kekeluargaan karena menyelesaian ini lebih dapat memberikan harmoni. Konflik
yang berkepenjangan melalui pengadilan di benak mereka akan menimbulkan
ketegangan dan dalam jangka panjang tidak memberikan manfaat.
Sikap dasar
perusahaan Jepang dan latar belakang budaya Jepang dalam menghadapi
permasalahan terutama perselisihan adalah sebagai beriku:
- Yang diutamakan adalah keharmonisan bersama dan kepercayaan. Pepatah Jepang mengatakan "keharmonisan di antara orang-orang adalah lebih penting dibanding keuntungan dalam kedudukan".
- Semangat konsepsi, yaitu keputusan melalui negosiasi lebih penting dari pada perselisihan yang dilakukan.
- Menyelesaikan kemanfaatan dari dua pihak dibandingkan dengan kemanfaatan maksimum untuk setiap pihak.
- Perusahaan berkeyakinan selalu ada ruang untuk melakukan kompromi-kompromi pada setiap persengketaan. (Kazuyoshi (AIPLA) Ohno, dalam Jurnal Keadilan No. 1 - Januari 2004, hal 43).
Majlis hakim yang memeriksa perkara perdata di dalam
putusannya diwajibkan memuat upaya perdamaian yang sudah diusahakan termasuk siapa
mediatornya dan bagaimana hasilnya. Mediator bisa berasal dari Hakim yang ada
di Pengadilan Tingkat Pertama yang yang bukan dari Hakim yang memeriksa perkara
tersebut. Dalam hal di pengadilan tingkat pertama hanya ada tiga orang Hakim
maka Ketua Majlis dapat menunjuk salah satu dari Hakim yang memeriksa perkara
tersebut sebagai mediator. Mediator dari pengadilan dilaksanakan oleh mediator
Hakim, kepada kedua belah pihak tidak dibebebani biaya perkara. Mediasi yang
dilaksanakan oleh Hakim Pengadilan Negeri tidak boleh dilaksanakan di luar
gedung pengadilan.
Apabila para pihak yang berperkara menunjuk mediator dari
luar Hakim pengadilan oleh PERMA 01/2008
diperbolehkan, dengan ketentuan bahwa mediator dari luar dapat berasal dari
advokat, akademisi hukum atau profesi hukum berdasar sertifikasi yang disahkan
oleh Mahkamah Agung. Mediator berasal dari luar pengadilan konsekuensinya biaya
dibayar oleh kedua belah pihak dan untuk jadwal upaya perdamaian diserahkan
kepada mediator atau kedua belah pihak. Adapun nama mediator baik dari
lingkungan hakim pengadilan maupun dari luar dibuat daftar dan diumumkan dalam
papan pengumuman yang mudah dilihat oleh
masyarakat di gedung Pengadilan Negeri agar memudahkan masyarakat untuk memilih
mediator yang akan ditunjuk.
Manfaat sengketa diselesaikan dengan upaya mediasi dan
hasilnya berupa perdamaian adalah antara lain para pihak tidak perlu membuang-buang
waktu yang begitu lama dibandingkan penyelesaian sengketa melalui pemeriksaan
perkara di depan persidangan. Di samping itu biaya dan tenaga akan lebih kecil
dikeluarkan dan akan memberikan buah kemenangan kepada kedua belah pihak (win-win
solution). Manfaat lain bagi kedua belah pihak adalah bahwa
penyelesaian melalui mediasi tidak selalu menyebabkan terbukanya informasi
kepada publik tentang adanya sengketa yang ada di antara kedua belah pihak.
Terbukanya informasi dapat menyebabkan kerugian nama kepada salah satu pihak atau kedua belah pihak dan
hal ini bisa menimbulkan kerugian secara
finansial. Manfaat lain adalah bahwa perkara perdata yang diperiksa di depan pengadilan tidak terlalu menumpuk
terutama di kota-kota besar. Kita maklumi bahwa pengadilan di kota-kota besar
sangat banyak sengketa keperdataan dan muaranya adalah di tingkat banding atau
di tingkat kasasi. Di samping itu penyelesaian sengketa dengan mediasi membawa
manfaat bagi cepatnya proses perkara di pengadilan. Kecepatan penyelesaian
sengketa diharapkan memberi manfaat bagi pihak-pihak yang bersengketa.
Comments
Post a Comment