UPAYA HUKUM (Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana)
A. UPAYA HUKUM BIASAUpaya Hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 Angka 12 KUHAP), Upaya hukum di tingkatkan ke beberapa bagian sebagai berikut:
- BANDING,
- Putusan bebas;
- Putusan Lepas dari Segala tuntutan Hukum;
- Putusan Pengadilan dalam Acara Cepat.
Kasasi adalah suatu alat hukum yang merupakan wewenang dari mahkamah agung untuk memerika kembali Putusan-putusan dari Pengadilan-pengadilan terdahulu dan merupakan Pengadilan yang terakhir. semua putusan pengadilan tinggi pada prinsipnya dapat di ajukan kasasi kecuali putusan terhadap putusan bebas. Permohonan kasasi sebagai Upaya Hukum terhadap putusan perkara pidana dapat diajukan dalam tenggang waktu 14 hari kerja setelah Putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan kepada Terdakwa dan atau JPU. Permohonan kasasi mengajukan permohonan akta Permohonan Kasasi sebelum lewat masa tenggang waktu 14 hari. Permohonan Kasasi wajib mengajukan akta permohonan Kasasi dalam waktu 14 hari setelah mengajukan akta permohonan Kasasi di Kepanitraan Pengadilan Negeri yang bersangkuta.
B. UPAYA HUKUM LUAR BIASA
A. KASASI DEMI KEPENTINGAN HUKUM
Kasasi Demi Kepentingan Hukum adalah upaya luar biasa yang di mohon oleh Jaksa Agung. Demi Kepentingan Hukum, suatu putusan perkara pidana pada Pengadilan tingkat pertama ataupun pengadilan Tinggi yang telah berkekuatan Hukum tetap masih dapat di ajukan permohonan pemeriksaan di tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum Oleh Jaksa Agung.
B. UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI (PK)
Upaya Hukum Peninjauan Kembali adalah Hak dari pada terpidana dan atau Ahli warisnya untuk memohon diperiksanya kembali putusan-putusan pengadilan sebelumnya. Tenggang waktu untuk mengajukan upaya Hukum luar biasa peninjauan kembali adalah tidak dibatasi jangka waktunya tergantung ditemuinya bukti baru (Novum) yang bukti tersebut belum pernah diajukan sebagai slat bukti di pengadilan-pengadilan sebelumnya. Prinsipnya tenggang waktu permohonan Peninjauan kembali (PK) adalah 180 hari sejak di temukannya Bukti baru (novum) itu. Upaya Hukum Peninjauan Kembali dapat dimohonkan berdasarkan;
- Apabila di temukan bukti baru (Novum);
- Apabila terdapat kekeliruan yang nyata dalam pemeriksaan;
- Apabila dalam putusan tersebut saling bertentangan .
x
Comments
Post a Comment