UPAYA HUKUM (Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana)

A. UPAYA HUKUM BIASAUpaya Hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 Angka 12 KUHAP), Upaya hukum di tingkatkan ke beberapa bagian sebagai berikut:
  1. BANDING,
Banding adalah suatu alat hukum yang merupakan hak terdakwa dan hak jaksa untuk mohon supaya pengadilan Negeri diperiksa kembali oleh Pengadilan tinggi. Dalam upaya banding putusan Perkara Pidana dapat dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah hari pengumuman, Perintah atau penetapan di keluarkan. Apabila jangka waktu yang ditentukan lewat para pihak baik itu pihak terdakwa dan jaksa, di anggap menerima putusan dan tidak dapat mengajukan banding kembali.Memorie banding tidak wajib tidak wajib harus di buat secara tertulis yang berincikan alasan-alsan mengapa mengajukan banding serta argumentasi yang mengandung alasan tersebut hingga dapat di terima oleh Pengadilan Tinggi. Semua putusan pada prinsipnya dapat diajukan banding, Kecuali:
  • Putusan bebas;
  • Putusan Lepas dari Segala tuntutan Hukum;
  • Putusan Pengadilan dalam Acara Cepat.
2.  KASASI

Kasasi adalah suatu alat hukum yang merupakan wewenang dari mahkamah agung untuk memerika kembali Putusan-putusan dari Pengadilan-pengadilan terdahulu dan merupakan Pengadilan yang terakhir. semua putusan pengadilan tinggi pada prinsipnya dapat di ajukan kasasi kecuali putusan terhadap putusan bebas. Permohonan kasasi sebagai Upaya Hukum terhadap putusan perkara pidana dapat diajukan dalam tenggang waktu 14 hari kerja setelah Putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan kepada Terdakwa dan atau JPU. Permohonan kasasi mengajukan permohonan akta Permohonan Kasasi sebelum lewat masa tenggang waktu 14 hari. Permohonan Kasasi wajib mengajukan akta permohonan Kasasi dalam waktu 14 hari setelah mengajukan akta permohonan Kasasi di Kepanitraan Pengadilan Negeri yang bersangkuta.

B. UPAYA HUKUM LUAR BIASA

A. KASASI DEMI KEPENTINGAN HUKUM

Kasasi Demi Kepentingan Hukum adalah upaya luar biasa yang di mohon oleh Jaksa Agung. Demi Kepentingan Hukum, suatu putusan perkara pidana pada Pengadilan tingkat pertama ataupun pengadilan Tinggi yang telah berkekuatan Hukum tetap masih dapat di ajukan permohonan pemeriksaan di tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum Oleh Jaksa Agung.

B. UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI (PK)

Upaya Hukum Peninjauan Kembali adalah Hak dari pada terpidana dan atau Ahli warisnya untuk memohon diperiksanya kembali putusan-putusan pengadilan sebelumnya. Tenggang waktu untuk mengajukan upaya Hukum luar biasa peninjauan kembali adalah tidak dibatasi jangka waktunya tergantung ditemuinya bukti baru (Novum) yang bukti tersebut belum pernah diajukan sebagai slat bukti di pengadilan-pengadilan sebelumnya. Prinsipnya tenggang waktu permohonan Peninjauan kembali (PK) adalah 180 hari sejak di temukannya Bukti baru (novum) itu. Upaya Hukum Peninjauan Kembali dapat dimohonkan  berdasarkan;
  • Apabila di temukan bukti baru (Novum);
  • Apabila terdapat kekeliruan yang nyata dalam pemeriksaan;
  • Apabila dalam putusan tersebut saling bertentangan .

x

Comments

Popular posts from this blog

OPERASI INTELIJEN KEJAKSAAN TIDAK TERLEPAS DARI SIKLUS RODA PERPUTARAN INTELIJEN (RPI)

SANKSI HUKUM BANDAR NARKOBA, PENGEDAR & KURIR NARKOBA

Waspadai... Kebiasaan yang Bikin Otakmu Kerdil Hingga Rusak,