PERMOHONAN BLOKIR BPKB DAN STNK KE POLISI
Kepada Yth :
Bapak KA Ditlantas Polda .......................
Di, -
tempat
Hal : Permohonan
Pemblokiran BPKB dan STNK
Dengan hormat,
Berdasarkan Surat
Kuasa Khusus tertanggal 25 Juli 2018
(fotocopy Terlampir), kami yang bertanda tangan dibawah ini :
·
·
IRVAN
VIKTOR, SH.
Advokat/Pengacara,
Konsultan Hukum yang berkantor di “LEMBAGA BANTUAN HUKUM BARISAN JALAN PERUBAHAN (BARA – JP)” yang beralamat di Jalan Cemara Link V Gg
damai No 7. Kecamatan Medan Timur, Medan Sumatera
Sehubungan dengan Laporan
Polisi No. : LP/1536/VII/2018 /SPKT, tanggal 25 Juli 2018, atas nama Pelapor ......................................., pada Kepolisian
Polrestabes,
maka perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Bahwa J (klien
kami) adalah pemilik Mobil mini bus
Toyota Etios Valco BK 1282 II, tahun 2014, warna biru metalik, nomor rangka
MHFK39BT4E2018562, nomor mesin L- 03572116 ;
2.
Bahwa klien kami akan menjual mobil tersebut melalui
perantara Terlapor Benny M Ompusunggu, dan Terlapor Mawar telah
menerima BPKB dan STNK asli Mobil mini bus Toyota Etios Valco milik klien kami
karena Terlapor Benny M Ompusunggu berkata pembeli mobil ingin melihat
surat-surat kendaraan;
3.
Bahwa setelah
penyerahan Mobil mini bus Toyota
Etios Valco BK 1282 II, tahun 2014, warna biru metalik, nomor rangka
MHFK39BT4E2018562, nomor mesin L- 03572116, kepada terlapor. Terlapor belum
melunasi dan membayar mobil tersebut kepada klien kami maka dari itu kami
membuat laporan Ke Kopolisian Polrestabes Medan;
4.
Bahwa laporan klien kami adalah mengenai Tindak Pidana :
Penipuan dan Penggelapan atas nama
Terlapor Mawar
terhadap Mobil mini bus Toyota Etios Valco BK 1282
II, tahun 2014, warna biru metalik, nomor rangka MHFK39BT4E2018562, nomor mesin
L- 03572116 milik klien kami;
5.
Bahwa berdasarkan
hal tersebut di atas kami mohon Kepada Bapak KA Ditlantas Polda Sumatera Utara untuk melakukan pemblokiran terhadap BPKB dan STNK Mobil mini bus Toyota
Etios Valco BK 1282 II, tahun 2014, warna biru metalik, nomor rangka
MHFK39BT4E2018562, nomor mesin L- 03572116, agar tidak dapat di balik namakan
kepada pihak lain.
Demikian Permohonan ini kami sampaikan, atas perhatiannya
kami ucakan terima kasih.
Medan, 02 Agustus 2018
Kuasanya
Comments
Post a Comment