Posts

Showing posts from September, 2016

HARAPAN UNTUK SUMATERA UTARA..!!!!!

Image
Banyak Hal-hal yang menjadikan Sumatera Utara pusat perhatian akhir-akhir ini.Sehingga daerah Sumatera Utara tidak baik di mata Publik. hal tersebut dikarnakan banyaknya pristiwa-pristiwa yang terjadi Di Sumatera utara, mulai dari kasus Pembunuhan yang dilakukan mahasiswa kepada dosen, Masih sering terjadinya Perampokan di jalanan (begal), konflik antar agama, suku, serta masih banyak nya para pejabat-pejabat daerah melakukan korupsi. Menurut data hasil penelitian Lembaga Indoneia Coruppton Watch (LCW) Sumatera Utara menjadi Provinsi terkorup di Indonesia dengan 24 kasus Korupsi serta kerugian yang dialamai negara mencapai Rp. 120,6 Milliar di semester perrtama 2015. Sebagai warga yang berkedudukan di Sumatera Utara merasa malu dan iri daerah lain yang memiliki pemimpin-pemimpin daerah yang berjiwa pemimpin yang baik dan tegas. Sumatera Utara memiliki reputasi yang buruk dan menjadi "PR" untuk pemimpin yang sekarang bahkan yang  berikutnya, Supaya menjadikan Suma

UPAYA HUKUM (Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana)

Image
A. UPAYA HUKUM BIASA Upaya Hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 Angka 12 KUHAP), Upaya hukum di tingkatkan ke beberapa bagian sebagai berikut: BANDING, Banding adalah suatu alat hukum yang merupakan hak terdakwa dan hak jaksa untuk mohon supaya pengadilan Negeri diperiksa kembali oleh Pengadilan tinggi. Dalam upaya banding putusan Perkara Pidana dapat dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah hari pengumuman, Perintah atau penetapan di keluarkan. Apabila jangka waktu yang ditentukan lewat para pihak baik itu pihak terdakwa dan jaksa, di anggap menerima putusan dan tidak dapat mengajukan banding kembali. Memorie banding tidak wajib tidak wajib harus di buat secara tertulis yang berincikan alasan-alsan mengapa mengajukan banding serta a

UPAYA HUKUM (Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana)

Image
A. UPAYA HUKUM BIASA Upaya Hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 Angka 12 KUHAP), Upaya hukum di tingkatkan ke beberapa bagian sebagai berikut: BANDING, Banding adalah suatu alat hukum yang merupakan hak terdakwa dan hak jaksa untuk mohon supaya pengadilan Negeri diperiksa kembali oleh Pengadilan tinggi. Dalam upaya banding putusan Perkara Pidana dapat dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah hari pengumuman, Perintah atau penetapan di keluarkan. Apabila jangka waktu yang ditentukan lewat para pihak baik itu pihak terdakwa dan jaksa, di anggap menerima putusan dan tidak dapat mengajukan banding kembali. Memorie banding tidak wajib tidak wajib harus di buat secara tertulis yang berincikan alasan-alsan mengapa mengajukan banding serta a

MEDIASI DI DEPAN PENGADILAN

Image
A. MEDIASI DI DEPAN PENGADILAN Pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah adalah untuk melindungi suluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melindungi kepentingan bangsa dan negara. Kesejahteraan adalah cita-cita seluruh manusia baik kesejahteraan  lahir maupun batin. Maka pembangunan yang dilaksanakan adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Keadaan yang aman dan tenteram merupakan harapan kita semua. Harapan tidak terjadinya ketegangan di antara anggota masyarakat juga merupakan cita-cita kita. Namun demikian karena tidak semua kebutuhan manusia  tercukupi maka  kita sering  menghadapi konflik sosial di masyarakat. Konflik tersebut bisa berdemensi hukum pidana maupun hukum perdata. Sengketa perdata yang terjadi di masyarakat penyelesaiannya tidak selalu di depan lembaga peradilan, masih dimungkinkan  sengketa  diselesaikan di luar pengadilan baik melalui konsiliasi, mediasi , negosiasi dan seterusnya. Peny

ASAS-ASAS HUKUM DALAM PERJANJIAN

Image
Perjanian atau Perikatan pada dasarnya pada Pasal 1233 KUHP Perdata yakni perikatan yang lahir karna undang-undang dan atau perikatan yang lahir karena perjanjian. Secara umum asas sering dikatakan sebagai dasar pemikiran atau jantungnya hukum. Atau dengan kata lain asas menjadi akar yang kuat yang membentuk aturan itu menjadi ketentuan yang sangat inperatif. Secara umum asas hukum yang dapat digunakan dalam klafikasi hukum seperti hukum pidana, hukum perdata maupun hukum tata usaha negara antara lain: Lex superior derogate legi inferior (ketentuan hukum yang tinggi mengalahkan ketentuan hukum yang lebih rendah), Lex posteriori derogate legi priori (ketentuan hukum yang lebih baru diutamakan dari pada ketentuan hukum yang lama), Lex specialist derogate legi generale ( ketentuan hukum yang khusus diutamakan dari pada ketentuan yang umum), Asas Nonretroaktif (Hukum tidak bisa berlaku surut). Asas hukum yang diuraikan diatas adalah asas hukum yang digunakan secara umum

ASAS-ASAS HUKUM DALAM PERJANJIAN

Image
Perjanian atau Perikatan pada dasarnya pada Pasal 1233 KUHP Perdata yakni perikatan yang lahir karna undang-undang dan atau perikatan yang lahir karena perjanjian. Secara umum asas sering dikatakan sebagai dasar pemikiran atau jantungnya hukum. Atau dengan kata lain asas menjadi akar yang kuat yang membentuk aturan itu menjadi ketentuan yang sangat inperatif. Secara umum asas hukum yang dapat digunakan dalam klafikasi hukum seperti hukum pidana, hukum perdata maupun hukum tata usaha negara antara lain: Lex superior derogate legi inferior (ketentuan hukum yang tinggi mengalahkan ketentuan hukum yang lebih rendah), Lex posteriori derogate legi priori (ketentuan hukum yang lebih baru diutamakan dari pada ketentuan hukum yang lama), Lex specialist derogate legi generale ( ketentuan hukum yang khusus diutamakan dari pada ketentuan yang umum), Asas Nonretroaktif (Hukum tidak bisa berlaku surut). Asas hukum yang diuraikan diatas adalah asas hukum yang digunakan secara umum

Jadi Berkatlah bagi Siapa pun

Image
Pendeta, adalah manusia yang terpanggil untuk memberitakan kebenaran Firman Tuhan dan kebaikan bagi warga jemaat dan sesama manusia. Seorang hamba Tuhan- Pendeta – adalah penyambung lidah Tuhan. Sebagai penyambung lidah Tuhan tugas utama seorang hamba Tuhan ialah memberitakan firman Tuhan entah itu melalui khotbah, PA, pelawatan dan sebagainya. Tugas seorang hamba Tuhan ialah menghadirkan Kristus, sang Firman Kehidupan, yang dinyatakan dalam pela yanan firman. Artinya seorang pendeta tidaklah menjadi berprilaku terbalik, menjadi pencaci-maki, dan semakin menumpulkan daya nalar keteologiaannya sehingga tidak lagi jernih dalam menyikapi keadaan.  Sesungguhnya, sangat menyedihkan sekali, jika seorang pendeta masuk dalam gelombang ombak kekerdilan, dan alpa menguatkan alur pemikiran yang keilahian, kemudian menggeliat-geliat dalam lumpur. Tidak lagi jernih menanggapi persoalan yang muncul di tengah-tengah kehidupan kesejawatan (pendeta). Benar kata orangtu

Pdt Dr Robinson Butarbutar : “Pemimpin HKBP Harus Membuka Diri”

Image
Oleh: Ingot Simangunong. Pdt Dr Robinson Butarbutar—calon Ephorus HKBP 2016-2020—mengingatkan agar pemimpin HKBP, mulai dari pucuk pimpinan (Ephorus), praeses, resort, guru huria hingga penetua gereja, harus membuka diri terhadap potensi dan relasi yang ada di pemerintahan. Pdt Robinson Butarbutar mengingatkan ada hal yang harus mendapatkan perhatian serius dan membutuhkan percepatan penyelesaian di tubuh HKBP. “Masalah sistem, struktur dan kesejahteraan pendeta, guru huria, biblevrow, penetua dan jemaat perlu dan harus mendapatkan perhatian dan diselesaikan secepatnya,” kata Pdt Robinson Butarbutar pada acara “Calon Pemimpin HKBP 2016-2022 Mendengar Suara Jemaat Demi Kemajuan Penatalayanan Good Govrnance HKBP” di Aula Sekolah Minggu HKBP Menteng Medan, Rabu (31/8). Permasalahan yang terjadi di tubuh HKBP terkait masalah peningkatan kesejahteraan, sangat tergantung pada bagaimana sikap pimpinan tertinggi HKBP hingga sampai ke penetua dalam keterbukaan diri terhadap pot

Lihat, Perhatikan dan Cermati Rekam JejakCalon Pimpinan HKBP

Image
Medan |     Pdt Daniel Taruli Asih Harahap, MTh Pdt Daniel Taruli Asih Harahap, MTh—calon Sekretaris Jenderal (Sekjen) HKBP 2016-2020 yang senantiasa berdampingan dengan calon Ephorus HKBP 2016-2020 Pdt Dr Robinson Butarbutar—mengingatkan agar para peserta Sinode Godang HKBP yang akan digelar pada 12-18 September 2016 di Seminarium HKBP Sipoholon, lebih jeli melihat, memperhatikan dan mencermati rekam jejak para calon pemimpin HKBP ke depan. “Termasuk saya dan calon Ephorus Pendeta Robinson, siap untuk diperhatikan para sinodestan terkait rekam jejak kami. Rekam jejak sangat perlu diperhatikan, agar visi misi HKBP untuk menjadi berkat bagi dunia, dapat terwujudkan,” kata Pdt Daniel Harahap di hadapan puluhan jemaat yang hadir pada acara “Calon Pimpinan HKBP 2016-2020 Mendengar Suara Jemaat Demi Kemajuan Penatalayanan Good Governance HKBP” di aula Sekolah Minggu HKBP Menteng Jalan Menteng VII Medan, Rabu (31/8). Daniel Harahap, juga menegaskan, bahwa diriny