Saatnya Merdeka Dari Narkoba
Dinamika bangsa Indonesia sejak masa kemerdekaan tak pernah lepas
dari beragam persoalan dan tantangan. Dari sekian banyak persoalan yang
ada, narkoba menjadi salah satu ancaman yang sangat nyata. Perlahan
tapi pasti, narkoba telah membunuh bibit-bibit unggul bangsa Indonesia.
Tak kurang dari 4 juta orang di negeri ini dalam usia produktif yaitu
10-59 tahun terkontaminasi narkoba. Kepala BNN RI, Drs Budi Waseso
bahkan menyebutkan bahwa dari hasil penelitian pada 2016, diperoleh
fakta yang mencengangkan, bahwa 1,9% kelompok pelajar dan mahasiswa,
atau 2 dari 100 pelajar/ mahasiswa menyalahgunakan narkoba. Jelas hal
ini menjadi lonceng pengingat bahaya bagi seluruh masyarakat Indonesia
untuk berbuat nyata agar lost generation tidak terjadi di tanah air tercinta.
Fakta dan data tentang peredaran narkoba yang massif sudah menjadi
petunjuk yang sangat valid. Jika dilihat dari sisi peredarannya, pasokan
narkoba yang begitu tinggi datang bertubi-tubi. Pada 13 Juli 2017 lalu
saja, Polri meringkus sindikat narkoba internasional dengan barang bukti
1 ton jenis shabu. Tak lama berselang, tepatnya pada tanggal 26 juli
2017, BNN juga berhasil membongkar sindikat narkoba yang menyelundupkan
sabu lebih dari 284,3 kg dari luar negeri. Belum lagi ditambah dengan
maraknya penyalahgnunaan dan peredaran narkotika jenis baru atau New
Psychoactive Substances (NPS) yang kian mengkhawatirkan. Berdasarkan
data yang dikeluarkan oleh UNODC dalam world drug reports 2016
bahwa sejak tahun 2008 sampai dengan 2015, telah terdeteksi sebanyak 644
total NPS yang dilaporkan oleh 102 negara, dan 66 jenis diantaranya
telah masuk ke Indonesia dimana sebanyak 43 jenis telah dimasukkan ke
dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan
penggolongan narkotika, sedangkan yang 23 jenis belum masuk atau dengan
kata lain belum dapat diproses secara hukum.
Derasnya serangan narkoba ke negeri ini harus disikapi dengan serius,
karena bukan tidak mungkin ada pihak lain yang ingin meruntuhkan
martabat bangsa ini dengan cara imperialisme model baru. Karena itulah
tak berlebihan jika Kepala BNN selalu mengingatkan bahwa narkoba ini
dijadikan alat perang asimetris atau proxy war oleh negara lain yang ingin menguasi negeri ini.
Karena telah menyerang segala lapisan masyarakat, strata sosial dan
pendidikan bahkan segala profesi dan juga rentang usia. Mau tidak mau,
suka tidak suka, seluruh elemen bangsa harus bergerak dan melawan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Aksi nyata tidak boleh
ditunda-tunda.
Demand terkikis, Supply habis
Hal yang perlu digarisbawahi oleh seluruh pihak saat ini adalah
permasalahan narkoba itu bisa diatasi jika demand (permintaan) dan
supply (pasokan) bisa ditangani secara proporsional. Sehingga ketika
demand turun atau terkikis, maka supply otomatis menipis dan habis.
Dalam rangka menekan demand, pemerintah melalui BNN dan lembaga
terkait lainnya telah melakukan serangkaian program yang menyentuh
hingga ke unit terkecil di tengah masyarakat, melalui upaya pencegahan
termasuk di dalamnya pemberdayaan masyarakat dan juga rehabilitasi.
Mengutip dari pidato Kepala BNN RI yang disampaikan dalam puncak peringatan HANI, bahwa dalam konteks demand reduction,
yaitu dengan tindakan preventif guna memberikan kekebalan kepada
masyarakat agar mereka imun terhadap penyalahgunaan narkoba, bahwa
sepanjang tahun 2016, BNN telah melaksanakan tugas di bidang demand reduction
berupa advokasi, sosialisasi, dan kampanye stop narkoba sebanyak 12.566
kegiatan yang melibatkan 9.177.785 orang dari berbagai kalangan, baik
kelompok masyarakat, pekerja, maupun pelajar. Tercatat sebanyak 894
instansi pemerintah dan swasta, serta 834 kelompok masyarakat dan
lingkungan pendidikan, yang didorong BNN untuk peduli terhadap
permasalahan narkotika, hingga akhirnya memiliki kebijakan pembangunan
berwawasan anti narkoba di lingkungannya masing-masing. Di samping itu,
BNN juga telah merehabilitasi 16.185 penyalah guna narkotika, baik di
balai rehabilitasi maupun di dalam lembaga pemasyarakatan, dan telah
memberikan layanan pasca rehabilitasi kepada 9.817 mantan penyalah guna
narkotika.
Pengurangan demand saja tidak cukup karena pemutusan jaringan sindikat narkotika melalui supply reduction juga harus ditegakkan dengan tegas dan agresif. Dalam konteks supply reduction,
BNN telah mempersenjatai diri dengan senjata yang lebih modern serta
menambah kekuatan pasukan K-9 sebanyak 50 ekor beserta 100 orang pawang
K-9. Dengan penguatan yang telah dilakukan, BNN telah mengungkap 807
kasus narkotika dan mengamankan 1.238 tersangka, yang terdiri dari 1.217
WNI dan 21 WNA. Sedangkan untuk kasus tindak pidana pencucian uang
(TPPU) hasil kejahatan narkotika, BNN telah mengungkap 21 kasus dari 30
tersangka dan melakukan penyitaan aset yang nilainya mencapai Rp.
261.863.413.345,- (dua ratus enam puluh satu milyar delapan ratus enam
puluh tiga juta empat ratus tiga belas ribu tiga ratus empat puluh lima
rupiah). Selain itu untuk periode Januari sampai dengan Juni 2017, Badan
Narkotika Nasional juga telah berhasil menyita aset tindak pidana
pencucian uang hasil kejahatan narkotika sebesar Rp.
57.567.000.000,- (lima puluh tujuh milyar lima ratus enam puluh tujuh
juta rupiah). Sedangkan barang bukti narkotika yang disita yaitu shabu
sebanyak 236,30 Kg, ganja sebanyak 61,363 Kg dan ekstasi sebanyak
108.590,25 butir.
Meski telah melakukan banyak hal dengan segala pencapaiannya, pada
dasarnya BNN masih harus bekerja keras untuk membuat persoalan narkoba
tuntas. Dalam hal ini, BNN tidak bisa bekerja sendirian. Seluruh
komponen bangsa harus berbuat nyata untuk memberikan dukungan.
Masing-masing pihak bisa melakukan hal sesuai dengan bidangnya.
Gerakan Massal Mengedukasi Diri Sendiri
Satu hal penting lagi adalah perlunya menggelorakan gerakan dari masyarakat untuk mengedukasi diri sendiri melalui berbagai media informasi yang ada, terkait dengan pemahaman terhadap bahaya penyalahgunaan atau pemakaian narkoba, kerusakan fisik, otak dan mental seperti apakah yang akan dialami oleh mereka. Apabila tercipta pemahaman yang benar pada setiap warga negara terkait dengan bahaya penggunaan narkoba tersebut, diharapkan akan timbul imunitas dari setiap warga masyarakat untuk mencegah keinginan untuk mencoba narkoba, sehingga dengan demikian berapapun supply yang masuk ke Indonesia tidak akan terserap atau tidak akan dibeli oleh masyarakat. Itulah konsep yang perlu kita suarakan terus menerus kepada seluruh warga negara Indonesia sehingga menjadi gerakan massal "MENGEDUKASI DIRI SENDIRI".
Gerakan Massal Mengedukasi Diri Sendiri
Satu hal penting lagi adalah perlunya menggelorakan gerakan dari masyarakat untuk mengedukasi diri sendiri melalui berbagai media informasi yang ada, terkait dengan pemahaman terhadap bahaya penyalahgunaan atau pemakaian narkoba, kerusakan fisik, otak dan mental seperti apakah yang akan dialami oleh mereka. Apabila tercipta pemahaman yang benar pada setiap warga negara terkait dengan bahaya penggunaan narkoba tersebut, diharapkan akan timbul imunitas dari setiap warga masyarakat untuk mencegah keinginan untuk mencoba narkoba, sehingga dengan demikian berapapun supply yang masuk ke Indonesia tidak akan terserap atau tidak akan dibeli oleh masyarakat. Itulah konsep yang perlu kita suarakan terus menerus kepada seluruh warga negara Indonesia sehingga menjadi gerakan massal "MENGEDUKASI DIRI SENDIRI".
Merdeka!!!
Penulis:
Budi Kurniapraja (Staf Humas BNN)
Comments
Post a Comment