Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
- Pengertian Hak Ulayat
Istilah "Hak Ulayat" secara etimologi kata Ulayat Identik dengan arti wilayah, kawasan, marga, dan nagari. Kata "Hak" mempunyai arti yang benar memiliki atau kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesatu, kekuasaan yang benar atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Kata "hak diartikan Peranan seseorang atau pihak untuk bertindak atas sesuatu menjadi objek dari haknya itu.
Menurut Moh. Koesnoe perkataan ulayat pada dasarnya berarti suatu lingkungan tanah yang berada dalam kekuasaan yang sah suatu persekutuan. Setiap lingkungan ulayat selalu meliputi 3 (tiga) bagian pokok yaitu ;
1. Lingkungan sebagai pusat persekutuan;
2. Lingkungan Usaha Para Warga, berupa sawah, kebun, ladang, Hutan
3. Lingkungan tanah persediaan, berupa Hutan Belukar di luar lingkungan usaha tersebut.
Subjek Hak Ulayat
Berdasarkan Struktur masyarakat, hak ulayat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Hukum. Menurut R Van Dijk, Hukum tanah di Indonesia dalam segala hal pernyataanyakuat bangun corak dari persekutuan teritorial, ialah dasar bagi kesatuan anggota-anggota persekutuan. Dengan demikian Subjek Hak Ulayat adalah Masyarakat hukum adat, baik tunggal atau persekutuan daerah, tetapi tidak merupakan hak dari Individu tetapi merpakan hak dari Famili. Misalnya, di Sumatera Barat sebelah utara hak adalah hak nagari.
Menrut surat Penyampaian Penjelasan Peraturan Menteri Negara Agraria/Ka. Badan pertanahan Nasional Nomor : 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, baik yang merupakan persekutuan hukum yang didasarkan pada kesamaan tempat tinggal (teritorial), maupn yang di dasarkan pada keturunan (Genealogis) yang dikenal dari berbagai nama khas di daerah yang bersangkutan. Apabila seseorang seakan-akan merupakan subjek hak ulayat, maka orang tersebut adalah Ketua atau tetua adat yang memperoleh kelimpahan wewenang dari masyarakat hukum adat yang bersangkutan menurut ketentuan hukum adatnya. ia bukanlah subjek hak ulayat, melainkan petugas masyarakat hukum adatnya dalam melaksanakan kewenangan yang bersangkutan dengan hak ulayat.
Comments
Post a Comment