KODE ETIK ADVOKAT
Prinsip Fiduciary Duty ( Hubungan Antara Advokat dengan Klien)
Prinsip Duties AdvokIat terhadap Klien, Hubungan antara Advokat dengan Klien menjelaskan bahwa konsep Fiduciary
Duties atau dikenal juga dengan Duty
of Fidelity bermula dari hubungan antara Advokat dengan Klien yang bersumber dari Kontraktual dan Fiduciary–Black
Law Dictionary: Hubungan Fiducia dibangun berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang diberikan oleh seseorang didalam Integritas dan Kesetiaan lain.
Adapun Syarat nya antara lain:
1. Harus ada Konraktual,
2. Dilandasi Kepercayaan dan Etikat baik,
3. Kejujuran Melaksanakan Kemampuan Propesional,
4. Bersifat Sementara.
Di
Indonesia, apakah UPA telah mengatur Feduciary
Duty, sejauh bila diatur oleh Kontrak (Surat Kuasa) dan Kebiasaan, Butir Tersebut secara Tegas dapat dilihat di dalam KODE ETIK ADVOKAT.
Berikut adalah ketentuan mengenai hubungan antara advokat dan klien berdasarkan ketentuan Pasal 4 Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) :
- Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai,
- Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya,
- Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang,
- Dalam menentukan besarnya honorarium Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien,
- Advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu,
- Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa,
- Advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya,
- Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan klien itu,
- Advokat tidak dibenarkan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat yang tidak menguntungkan posisi klien atau pada saat tugas itu akan dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi bagi klien yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a (Advokat dapat menolak),
- Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila dikemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan,
- Hak retensi Advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien,
Salah satu tugas utama dari seorang advokat adalah menjaga agar dirinya tidak menerima kasus dari klien yang menimbulkan “pertentangan atau konflik kepentingan” (conflicting
interest). Terutama dalam kantor hukum yang mempekerjakan sejumlah besar advokat, maka sebelum menerima sebuah perkara, nama calon klien dan lawan calon klien serta uraian singkat kasusnya perlu diedarkan kepada para advokat sekantor. Ketentuan tentang hal ini, yaitu “duty
not to represent conflicting interests” belum ada dalam KEAI. Adapun a.l. alasan perlunya ketentuan seperti ini, adalah asas yang telah disebut di atas “the
lawyer as a fiduciary” dan “the
duty of fidelity”.
Kepercayaan klien pada advokat mungkin telah menyebabkan klien memberi advokatnya informasi konfidensial atau pribadi. Kewajiban untuk loyal kepada klien berakibat bahwa advokat dilarang (forbids) menerima perkara yang akan merugikan kepentingan kliennya (forbids
the acceptance in matters adversaly
affecting any interest of the client).
Mungkin terjadi keadaan, dimana dua (atau lebih) klien lama suatu kantor advokat mempunyai kepentingan dalam perkara yang sama dan kepentingan ini saling bertentangan. Asas pertama yang harus diperhatikan adalah “tidak mewakili kepentingan yang bertentangan (conflicting
interests), kecuali dengan persetujuan semua pihak yang berkepentingan (the
consent of all concerned)”.
Sedangkan asas kedua adalah bahwa “kecuali semua pihak memberi persetujuan, maka hal ini berarti tidak boleh mewakili siapapun dari mereka (he
may represent no one of them)”.
Pendapat publik sering keliru menafsirkan kewajiban advokat menerima klien, Pasal 3 alinea 1 KEAI memberi hak kepada advokat untuk menolak menerima perkara seorang klien, kecuali atas dasar agama, politik, atau status sosial. Ini dinamakan “the
right to decline employment” (canon 31 ABA). Sedangkan dalam alinea 2, dikatakan bahwa tujuan advokat menerima perkara klien adalah terutama “tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan”. Sedangkan dalam Pasal 4 alinea 9 KEAI tidak dibenarkan seorang advokat melepaskan tugas yang diberikan oleh kliennya pada saat yang tidak menguntungkan posisi klien. Ketiga ketentuan di atas harus dibaca bersama. Dalam kasus dimana klien oleh publik telah “dianggap” bersalah, maka berlaku asas “the
right of the lawyer to undertake the defense of the person accused of crime,
regardless of his personal opinion as to the guilt of the accused” (canon
5 ABA).
Dalam hal kemudian advokat ingin mengundurkan diri, maka hal itu harus dilakukan dengan “good
cause” (alasan yang wajar). Dikatakan a.l. oleh canon
44 ABA: “the
lawyer should non throw up the unfinished task to the detriment of his client,
except for reasons of honor or self-resfect”. Apa yang dimaksud dengan ini adalah misalnya: klien memaksa agar advokat melakukan sesuatu yang tidak adil (unjust) atau “immoral” dalam penanganan kasusnya. Apabila dia akan mengundurkan diri, maka advokat harus memberikan kepada klien cukup waktu untuk memilih advokat baru.
(Catatan Sewaktu PKPA)
Comments
Post a Comment