OPERASI INTELIJEN KEJAKSAAN TIDAK TERLEPAS DARI SIKLUS RODA PERPUTARAN INTELIJEN (RPI)
Oleh: Jupri Wandy Banjarnahor A . Latar belakang Kejaksaan Republik Indonesia merupakan penyelenggaran Intelijen Negara, sebagimana diatur dalam Pasal 9 UU RI No.17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara. Kejaksaan Republik Indonesia menyelengarakan fungsi intelijen penegakan hukum (intelijen yustisial). Sebagai intelijen negara, intelijen Kejaksaan harus mampu memberikan data yang falid dan akurat kepada pimpinan secara cepat dan tepat informasi yang disampaikan kepada piminan (user) menjadi pertimbangan pimpinan dalam memutuskan kebijakan dan merancang program pembangunan Nasional. Salah satu contoh, masalah utama yang dihadapi masyarakat ekonomi lemah adalah terbatasnya akses terhadap perumahan yang sehat dan layak. Kondisi rumah yang dimiliki masyarakat berekonomi lemah mereka bangun dengan tidak memperhatikan kriteria fisik rumah yang layak huni. Salah satu permasalahan dalam pembangunan perumahan dan permukiman saat ini adalah peningkatan jumlah rumah tangga