Posts

Showing posts from August, 2016

SANKSI HUKUM BANDAR NARKOBA, PENGEDAR & KURIR NARKOBA

Image
1. Pengertian Bandar Pengedar Dan Kurir Narkoba.     a. Bandar Narkoba. Bandar Narkoba dapat diartikan sebagai orang yang mengendalikan suatu aksi kejahatan Narkotika secara sembunyi-sembunyi atau sebagai pihak yang membiayai aksi kejahatan itu. Dalam prakteknya, bandar Narkoba itu antara lain: orang yang menjadi otak penyelendupan narkotika, permufakatan kejahatan Narkotika dan sebagainya.     b. Pengedar Dan Kurir Narkoba Pengedar Dan Kurir Narkoba dapat diartikan orang yang melakukan setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang menyalurkan atau penyerahan narkotika, baik dalam rangka perdangangan  maupun pemindah tananan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sementara itu, Kurir adalah orang yang disuruh untuk menganter narkoba baik itu diketahuinya atau tidak barang itu narkoba. Ini artinya, pengedar belem tentu berarti bandar narkoba. Istilah bandar narkoba juga tidak dikenal dalam UU Nar...

KODE ETIK ADVOKAT

Image
Prinsip Fiduciary Duty ( Hubungan Antara Advokat dengan Klien) P rinsip Duties AdvokIat terhadap Klien, Hubungan antara Advokat dengan Klien menjelaskan bahwa konsep Fiduciary Duties atau dikenal juga dengan Duty of Fidelity bermula dari hubungan antara Advokat dengan Klien yang bersumber dari Kontraktual dan Fiduciary – Black Law Dictionary: Hubungan Fiducia dibangun berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang diberikan oleh seseorang didalam Integritas dan Kesetiaan lain. Adapun Syarat nya antara lain: 1. Harus ada Konraktual, 2. Dilandasi Kepercayaan dan Etikat baik, 3. Kejujuran Melaksanakan Kemampuan Propesional, 4. Bersifat Sementara. Di Indonesia, apakah UPA telah mengatur Feduciary Duty, sejauh bila diatur oleh Kontrak (Surat Kuasa) dan Kebiasaan, Butir Tersebut secara Tegas dapat dilihat di dalam KODE ETIK ADVOKAT. Berikut  adalah  ketentuan  mengenai  hubungan  antara  advokat dan klien berdasarkan ketentuan Pas...